Pemerintah Provinsi Papua resmi menetakan libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Pekabaran Injil (HPI) dan Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili 2019. Penetapan itu tertuang dalam surat edaran Nomor : 003/5667/01, yang ditandatangani Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.