Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara telah dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 70 yang menguraikan bahwa setiap ASN memiliki hak dan Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Untuk memenenuhi hak dan kewajiban pegawai ASN tersebut maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN yang dituangkan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing. Rencana pengembangan SDM ASN , dalam konsep manajemen talenta (talent management), diperlukan untuk menyiapkan dan mendapatkan SDM ASN terbaik pada jabatan yang sesuai sehingga proses perencanaan suksesi (succession planning) organisasi dapat berlangsung secara berkesinambungan (sustainable).Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara telah dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 70 yang menguraikan bahwa setiap ASN memiliki hak dan Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Untuk memenenuhi hak dan kewajiban pegawai ASN tersebut maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN yang dituangkan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing. Rencana pengembangan SDM ASN , dalam konsep manajemen talenta (talent management), diperlukan untuk menyiapkan dan mendapatkan SDM ASN terbaik pada jabatan yang sesuai sehingga proses perencanaan suksesi (succession planning) organisasi dapat berlangsung secara berkesinambungan (sustainable).