Pegawai Yang Tidak Masuk Kerja Akan Disanksi

Kepala Biro Kepegawaian Setda Papua, Drs. Yesaya Buiney, MM mengatakan para pegawai yang tidak masuk kerja akan mendapat sanksi langsung dari Gubernur Papua sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 1980 tentang disiplin pegawai. Hal tersebut, sebagaimana dikatakan Yesaya Buiney, menyikapi banyaknya para pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran, Senin (6/10) diruang kerjanya. Sementara menurut pantauan Apel pagi pada pukul 07.30 WIT, Yesaya mengakui masih banyak pegawai yang terlihat tidak hadir.

      "Oleh karena itu, pihaknya telah meminta bawahannya untuk segera melakukan rekapan, guna menghitung para pegawai yang tidak masuk kerja. ”Memang belum dapat kita publikasikan berapa besar persentase pegawai yang tidak hadir, akan tetapi hasil rekapan ini setelah rampung akan segera disampaikan dalam bentuk laporan kepada Gubernur Papua,” jelasnya. Disinggung soal disiplin pegawai Kantor Gubernur Dok II Jayapura yang kurang maksimal, Ia memberi komentar bahwa sudah seharusnya para pegawai tidak perlu dihimbau untuk masuk bekerja.  Sebab masing-masing pihak sudah diberi tanggung jawab pada setiap bidangnya. ”Jadi, hal ini soal hati nurani bahwa seharusnya para pegawai itu tidak perlu kita himbau untuk masuk kerja. Ini kan hari masuk kantor resmi. Jadi, kalau bisa langsung masuk dan kalau melanggar ya tetap pasti akan dapat sanksi dari Bapak Gubernur,”tuturnya.