49 ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PAPUA DILANTIK

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :161.8-670 tahun 2004 tanggal 24 September 2004 telah menetapkan 49 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua kamis (08/10) di Gedung DPRD Provinsi Papua dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Papua, I Gusti Ngurah Suparkah,SH, masing-masing : 1.Drs.John Ibo,MM 2.Jan Lukas Ajomi,S.Sos 3.Drs.Paulus Sumino,MM 4.Pdt. Pinehas Sawen,N.Div 5.Yanuarti Widya, SE 6.Paskalis Kosay, 0S.Pd 7.Drs.Benectius Renyaan,MM 8.Bob Jacobus Patipawai, SH 9.Drs.Piet Awangkok, MM 10.Maurist Yanakaimu 11.Marten Robert Marey 12.Yance Kayame 13.Drs.Benyamin Patondok 14.Elizer Mundoni,SE 15.Dra.Hulda Ida Wanggober 16.Frans Alex Koromat,SH 17.Kamarudin Watubun 18.Tinus D Kurisi 19.Daniel Daat, SE 20.Albert Yogi,S.Pd 21.H Djoko Aryanto 22.Yulianus Rumbairusy,S.Sos 23.Gerad Bahabol, S.th 24.Ev Yop Kogoya.SE.Dip.Th 25.Juli Tappi, S.Pi 26.Zakarias Yoppo, S.Pak 27.Henni Arobaya, Am.Pd 28.Haryanto,SH 29.Gerits e Waimuri 30.Manuel Wetapo,SE.A.MD 31.Yohanis Kuniwara 32.Dr.John Manangsang 33.Arnold W Walilo. S.Pd 34.Derek Pakage, SE 35.Abraham Kuruwaib, S.Sos 36.Fannie Dimara 37.Sitti Rahmatia. SP 38.Obed Alberth Sroyer, Bre 39.Idrus Khalwani, SP 40.Drs.Dadang Jaya 41.Bobby Z Bonai, Sh 42.Heru Mano Gobai 43.Pdt.Yusak Atanay, S.Th.M.Si 44.Ir Weynand B. Watory 45.Ismail Rahakbau 46.H Badarudin Usman 47.Longginus Sangur, S.Sos 48.Jhony Banua Rouw, SE 49.Abdullah Hakim Achmad. Sementara itu Gubernur Provinsi Papua mebacakan sambutan Menteri Dalam Negeri bahwa Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Papua hasil Pemilu 2004, adalah sangat penting dan merupakan perjalanan dari seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD, sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan amanat reformasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, yang dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, yang perlu menjadi perhatian bagi para anggota DPRD Provinsi Papua yang baru saja mengucapkan sumpah/janji sebagai bukti dan tanggung jawab kepada rakyat. Sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah. Kedudukan yang setara bermakna bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam arti tidak saling membawahi, atau satu bertanggung jawab pada yang lain, dengan demikian DPRD dan Pemerintah Daerah secara lembaga wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan harus saling mendukung sesuai tugas masing-masing.