Jasa Raharja Jajaki MoU Dengan Polda & RS AL Hamadi
"Jasa Raharja Wilayah Papua dalam waktu dekat ini akan melakukan penandatangan nota kesepahaman Memorandum of Undarstanding (MoU) dengan pihak Rumah Sakit (RS) Angkatan Laut (AL) Hamadi dan Polda Papua, terkait pembebasan biaya pengobatan terhadap para korban kecelakaan lalu lintas.
Pelaksanaan MoU tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Jasa Raharja dengan Direktorat Lantas Polri dan Departemen Kesehatan RI, pada bulan Maret 2009 yang lalu.
Menurut Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Papua, HE. Edward Robani, SE, MM, saat ini penjajakan tengah dilakukan dengan kedua lembaga tersebut. Dengan harapan pada pertengahan tahun mendatang, pelaksanaan MoU sudah dapat dijalankan. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Edward Robani, saat dijumpai wartawan diruang kerjanya, kemarin siang.
Dikatakan Edward, jika MoU itu sudah dilaksanakan, maka seluruh biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), akan langsung dibebankan kepada pihak jasa raharja. Sementara untuk tahap awal, pihak Jasa Raharja akan menggandeng Rumah Sakit Angkatan Laut Hamadi Jayapura, dengan target seluruh rumah sakit yang ada harus tercover dengan program tersebut.
Sementara ditanya soal prosedur mendapatkan pengobatan gratis bagi para korban lakalantas, kata Edward, berdasarkan adanya laporan dari pihak kepolisian maka Jasa Raharja Papua akan membuatkan surat keterangan yang ditujukan kepada rumah sakit agar pasien yang berobat tidak dipungut biaya apapun. “Dengan kata lain, pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan pasien lakalantas. Tapi untuk berobat, setiap pasien nantinya kita harap tidak mengambil pelayanan kamar yang mahal. Sebab akan jauh lebih baik jika biaya yang akan kita keluarkan itu dipakai lebih besar untuk biaya pengobatan ketimbang service kamar,” imbaunya.