"Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hasegem, SE menghimbau
masyarakat untuk tak meributkan masalah batas antar wilayah karena wilayah
perbatasan hanya mengatur tentang batas administrasi maupun kependudukan
serta wilayah.
Alex mengatakan, batas wilayah tidak akan merubah cultur atau budaya serta
bahasa, adat maupun. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tak perlu
risau dan khawatir akan berkurangnya suku, bahasa, dan jumlah penduduk.
“Hanya batas Pemerintahan dan wilayah secara geografis yang digarisi.
Karena itu, tidak perlu diributkan. Maka itu, semua masyarakat di semua
tingkatan Pemerintahan agar kami harapkan untuk selalu berusaha hidup
konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan itu,
"kata Wagub saat memberi keterangan di Kantor Gubernur Dok II
Jayapura, pekan kemarin.
Hal lain yang dikemukakan Wagub, adanya euforia baru masyarakat, yang
lebih cenderung ingin bergabung ke daerah lain ketimbang daerah yang telah
ditentukan oleh UU. Menurut dia, hal itu sah-sah saja namun harus
disampaikan melalui jalur maupun mekanisme perundang-undangan yang ada.
“Karena dalam UU untuk pindah ke satu Kabupaten butuh sampai batas waktu
minimal 7-10 tahun. Setelah itu, warga bersangkutan minta kepada kedua
Bupati untuk mengusulkan kepada Pusat yang dalam hal ini DPR RI supaya
merubah atau merevisi UU itu. Kenapa DPR RI, karena yang bisa rubah UU itu
adalah DPR RI. Tak bisa Gubernur atau Bupati, â€Âkata dia.
Ia menambahkan, pada waktu-waktu kedepan, diharapkan masalah perbatasan
tak lagi menjadi hal serius yang dapat menghambat proses pembangunan di
Papua. Sebab, lanjut dia, ketika kita mengambil wilayah orang lain, hal
demikian merupakan tindakan intervensi yang menyalahi UU. “Karena itu,
kita berkali-kali himbau para Bupati/Walikota agar tetap konsisten pada UU
tentang pembagian diwilayah masing-masing. Sebab dari masing-masing
Kabupaten/kabupaten telah mengeluarkan batas-batas wilayah dalam bentuk
Perda. Karena sudah ada, maka semua orang harus konsisten pada Perda itu,â€Âharapnya.