Asisten II : PNS Pemalas Dalam Aturan Baru, Bisa Kena Sanksi Berat

       Asisten II Setda Provinsi Papua, Drs. Elia Ibrahim Loupatty,MM mengingatkan para pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagaimana tuntutan dan pengabdian sebagai pegawai negeri.

       Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti PP 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS, bakal memberi sanksi lebih berat kepada pegawai Pemalas

      Maka itu, sebenarnya saya tak perlu mengingatkan ini karena sudah menjadi kewajiban sebagai PNS untuk melayani masyarakat. Tapi, lebih tepat juga untuk saya mengingatkan, bahwa sebagai PNS kita punya kewajiban untuk menjalankan tugas dengan baik, kata Elia kepada ,di Kantor DPTIK Provinsi Papua, kemarin.

       Dalam kesempatan itu, Elia membandingkan antara peraturan yang lama dengan peraturan yang baru, bahwa jika seorang pegawai tidak masuk dalam kurun waktu tertentu, maka sanksi yang bakal diterima lebih berat ketimbang peraturan yang lama.

     Karena itu, sekali lagi tanpa perlu ada himbauan sebagai PNS bahwa itu (pelayanan kepada masyarakat) adalah kewajiban. Dan kalau itu kewajiban maka PNS di Papua dituntut untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya karena itu wajib hukumnya (supaya tidak mendapat sanksi).

       Karena itu, bagi saya sebagai PNS kita harus pikul ini dengan ringan bukan dengan berat hati, ajaknya. Sementara menyinggung soal tunjangan penghasilan bersyarat (TPB), Asisten II mengatakan bahwa hal tersebut bakal lebih selektif dalam pembayarannya mulai tahun ini. Sebab TPB tak hanya berbicara soal kedisiplinan semata, tetapi mengarah kepada tugas dan fungsi.

       Dan tentunya setiap Kepala SKPD punya kewajiban untuk turunkan tupoksi kepada setiap pegawai yang ada dilingkungan SKPD masing-masing, agar supaya target TPB bisa berjalan sebagaimana mestinya. Ini yang kita harap mulai tahun ini, para pegawai negeri bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, harap Elia.

       Sekedar diketahui, PP 30 Thn 1980 untuk saat ini akan tidak berlaku lagi dan diganti dgn PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada dua alasan mengapa penggantian peraturan disiplin PNS tersebut dilakukan, pertama, karena PP No. 30 Tahun 1980 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan; dan kedua dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.