RTRW Papua Diharapkan Segera Ditetapkan Bersama DPRP

      Gubernur Provinsi Papua, DR. Syamsul Arief Rivai,MS berharap Dengan ditetapkannya perubahan kawasan hutan Provinsi Papua, maka   sangat diyakini bahwa hal ini akan dapat berimplikasi terhadap rencana  pola ruang RTWT (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Papua. Dengan  ketersediaan sumber daya yang dimiliki inilah, sangat diharapkan agar  RTRW Provinsi Papua tersebut dapat segera disesuaikan dengan perubahan  kawasan hutan serta dapat segera dibahas dan ditetapkan bersama dengan  DPR Papua. Hal tersebut bertujuan dengan ditetapkannya RTRW Provinsi Papua   sebagai Perda maka dapat memberi pedoman bagi pemerintah  kabupaten/kota di Papua sebagai dasar dan plafon untuk peruntukan   pembangunan kehutanan diwilayahnya masing-masing.

     Demikian penegasan Gubernur Syamsul Rivai dalam sambutannya yang  dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembanunan Setda Provinsi  Papua, Drs. Elia Loupatty,MM sebelum membuka sosialisasi penataan  ruang kawasan hutan Provinsi Papua, bertempat di Hotel Aston Jayapura,  kemarin pagi.
Dikatakan, saat ini Perda yang mengatur tentang tata ruang di Papua  sudah tidak dapat diberlakukan lagi karena dianggap tak sesuai dengan  kebutuhan maupun perkembangan peraturan perundangan yang berlaku di  seluruh Indonesia, sehingga dianggap perlu untuk diperbaharui  sebagaimana mestinya. Beberapa upaya telah dilakukan antara lain dengan melaksanakan  penyusunan RTRW Papua pada tahun 2009 lalu, yang dilakukan secara  swakelola.

     Penyusunan RTRW ini didukung dengan melakukan moratorium  perizinan pada tahun 2010 melalui surat edaran Gubernur Papua Nomor  050/3595/SET tertanggal 26 Oktober 2010, yang menyatakan semua  permohonan izin dengan menggunakan lahan skala luas harus menunggu  penetapan Perda Provinsi Papua tentang RTRW. Hal ini kemudian berlanjut pada SK Menteri Kehutanan Nomor  458/Menhut-II/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang perubahan kawasan   hutan seluas 379.385 ha, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas  5.736.830 ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan  seluas 45.259 ha di Provinsi Papua. Dengan ditetapkannya sejumlah kebijaan diatas maka menjadi ? lampu  hijau? bagi provinsi ini untuk segera menetapkannya kedalam satu  peraturan daerah. ?Karena itu, melalui kegiatan Sosialisasi penataan  ruang ini kita harapkan bisa memberi masukan penting agar RTRW di  Papua ini bisa ditetapkan menjadi Perda,? tutupnya.