Gubernur : Sudah Waktunya Gerakan Koperasi Melakukan Reposisi
Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Drh. Constant Karma menilai sudah waktunya bagi seluruh gerakan koperasi di tanah ini untuk melakukan reposisi dilingkungan strategis, sekaligus melaksanakan revitalisasi organisasi maupun kelembagaan dalam rangka memperkuat daya dukung internal. Masih menurut Constant Karma, pelaksanaan reposisi tersebut dimaksudkan guna menilai secara objektif mengenai hal-hal yang dapat menjadi ancaman yang kemudian mengubah hal itu kepada peluang. Sementara untuk revitalisasi adalah dengan mengkaji ulang daya dukung organisasi koperasi sebagai suatu kekuatan potensial guna memperkuat kemampuan bisnis koperasi itu sendiri. “Ini penting sebab sudah menjadi tuntutan perkembangan ekonomi daerah kedepan,†demikian tutur Karma dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja Dekopinwil Provinsi Papua, Kamis (5/4) pagi, bertempat di hotel Matoa Jayapura.
Lebih lanjut dalam pelaksanaan Rakerwil yang dihadiri Dekopinda Kabuaten/Kota se-Papua tersebut, Penjabat Gubernur menerangkan beberapa hal yang perlu diketahui, antara lain mengenai UU No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian yang dirasa harus segera disosialisasikan secara luas terutama dilingkungan koperasi. “Ini penting sebab UU itu memberi ruang yang lebih luas kepada gerakan kopeasi guna menghadapi tantangan yang semakin besar dan kompleks seirama dengan perubahan jaman. Dan bilamana gerakan koperasi ingin menjadi kuar maka musti aada kesamaan pandang dalam mencapai tujuan,†tukasnya. Penegasan lain adalah berkaitan dengan kesadaran pemerintah bahwa pasal 33 UUD 1945 belum sepenuhnya terlaksana dengan sempurna, meski kita sama-sama tahu bahwa Indonesia pernah mencapai swasembada beras yang merupakan kunci sukses koperasi terbesar sepanjang sejarah. “Tapi swasembada ini juga memang tidak berlangsung lama, sebab kita juga tau peran koperasi dan UKM ketika bangsa kita dilanda krisis. Dan untuk masalah itu, dengan berbagai cara pemerintah sudah berupaya melakukan regulasi peraturan UU dan mendorong koperasi maupun UKM agar segera bangkit dari tidur panjangnya,†kata Gubernur. Kaitannya dengan hal ini, Penjabat Gubernur meminta Dekopin dan seluruh gerakan koperasi untuk memanfaatkan peluang tersebut. Sebab hanya dengan cara itulah, koperasi menjadi kuat dan mandiri sehingga kesejahteraan anggota menjadi nyata dan kemiskinan dapat diatasi. “Sementara kepada Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Papua, dan Kabupaten/kota harus dapat memanfaatkan lembaga Dekopin Wilayah maupun Dekopinda untuk bersama-sama menghidupkan koperasi dan UKM di daerah ini dengan memanfaatkan UU No. 17 Tahun 2012 dengan Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LKPD) tersebut,†cetusnya. Ditambahkan dia, bahwa masyarakat Papua baru-baru saja melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua dan pada tanggal 9 April 2013 mendatang kita akan memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur devinitf.
Pemerintah daerah menaruh harapan besar kepada Dekopinwil dan Dekopinda maupun seluruh Badan serta Lembaga agar bersungguh-sungguh membantu pemerintah menghidupkan koperasi guna menolong masyarakat dikampung-kampung. “Sebab hasil produksi masyarakat perlu difasilitasi oleh lembaga koperasi dari sisi pemasarannya, demikian halnya kebutuhan mereka terutama bahan pokok dapat dilayani oleh koperasi sehingga terjadi proses perputaran uang, barang dan jasa di kampung-kampung,†tutupnya.
Lebih lanjut dalam pelaksanaan Rakerwil yang dihadiri Dekopinda Kabuaten/Kota se-Papua tersebut, Penjabat Gubernur menerangkan beberapa hal yang perlu diketahui, antara lain mengenai UU No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian yang dirasa harus segera disosialisasikan secara luas terutama dilingkungan koperasi. “Ini penting sebab UU itu memberi ruang yang lebih luas kepada gerakan kopeasi guna menghadapi tantangan yang semakin besar dan kompleks seirama dengan perubahan jaman. Dan bilamana gerakan koperasi ingin menjadi kuar maka musti aada kesamaan pandang dalam mencapai tujuan,†tukasnya. Penegasan lain adalah berkaitan dengan kesadaran pemerintah bahwa pasal 33 UUD 1945 belum sepenuhnya terlaksana dengan sempurna, meski kita sama-sama tahu bahwa Indonesia pernah mencapai swasembada beras yang merupakan kunci sukses koperasi terbesar sepanjang sejarah. “Tapi swasembada ini juga memang tidak berlangsung lama, sebab kita juga tau peran koperasi dan UKM ketika bangsa kita dilanda krisis. Dan untuk masalah itu, dengan berbagai cara pemerintah sudah berupaya melakukan regulasi peraturan UU dan mendorong koperasi maupun UKM agar segera bangkit dari tidur panjangnya,†kata Gubernur. Kaitannya dengan hal ini, Penjabat Gubernur meminta Dekopin dan seluruh gerakan koperasi untuk memanfaatkan peluang tersebut. Sebab hanya dengan cara itulah, koperasi menjadi kuat dan mandiri sehingga kesejahteraan anggota menjadi nyata dan kemiskinan dapat diatasi. “Sementara kepada Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Papua, dan Kabupaten/kota harus dapat memanfaatkan lembaga Dekopin Wilayah maupun Dekopinda untuk bersama-sama menghidupkan koperasi dan UKM di daerah ini dengan memanfaatkan UU No. 17 Tahun 2012 dengan Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LKPD) tersebut,†cetusnya. Ditambahkan dia, bahwa masyarakat Papua baru-baru saja melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua dan pada tanggal 9 April 2013 mendatang kita akan memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur devinitf.
Pemerintah daerah menaruh harapan besar kepada Dekopinwil dan Dekopinda maupun seluruh Badan serta Lembaga agar bersungguh-sungguh membantu pemerintah menghidupkan koperasi guna menolong masyarakat dikampung-kampung. “Sebab hasil produksi masyarakat perlu difasilitasi oleh lembaga koperasi dari sisi pemasarannya, demikian halnya kebutuhan mereka terutama bahan pokok dapat dilayani oleh koperasi sehingga terjadi proses perputaran uang, barang dan jasa di kampung-kampung,†tutupnya.