Penerapan Pakta Integritas Wajib Untuk Berantas KKN

Hingga saat ini angka kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh aparat negara terus mengalami peningkatan yang signifikan. Namun hal itu juga tak lepas dari meningkatnya upaya pencegahan maupun penindakan yang dikerjakan oleh aparat hukum yang ada di negeri ini. Salah satu upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan provinsi, Kabupaten dan Kota,  adalah menerapkan pakta integritas yang merupakan salah satu syarat menuju  pembangunan zona integritas. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik serta upaya menekan angka terjadinya KKN, yang selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui satu sosialisasi dalam upaya penerapan program tersebut secara konsisten.

Oleh karenanya, saya berharap dengan adanya penandatanganan dokumen pakta integritas segera diikuti dengan penerapan yang dimulai dengan pencanangan unit kerja di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/Kota yang kemudian akan dibina menjadi zona integritas,"jelas Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe,SIP.MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Drs. Waryoto pada pembukaan sosialisasi peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 49 tahun 2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga  dan waskat SKPD di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota, Jmuat (21/6). Dikatakan, sebagaimana diketahui pada tanggal 29 Mei tahun 2012 seluruh pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua, Bupati/Walikota se-Papua telah menandatangani pakta integritas.

Oleh karena itu, melalui penerapan 20 kegiatan pencegahan korupsi yang nyata dan terukur sesuai Permenpan, maka syarat-syarat tersebut harus dipenuhi secara  sungguh-sungguh dalam mewujudkan birokrasi yang bersih di lingkungan provinsi, kabupaten dan Kota. Dilain pihak, dalam proses pembangunan zona integritas ini, inspektorat provinsi, Kabupaten/kota berperan sebagai unit penggerak integritas  melalui kegiatan asistensi dan konsultasi terhadap unit kerja yang akan dibina menjadi zona integritas. “Oleh karena itu, saya berharap sosialisasi Permenpan dan RB nomor 49 tahun 2011 ini dapat menjadi awal terwujudnya wilayah bebas dari korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten dan Kota se-Papua,”tutupnya.