Kayu Bulat Dilarang Keras Keluar Papua

    Pemerintah Provinsi sampai saat ini masih memberlakukan kebijakan untuk pelarangan pengiriman kayu bulat keluar Papua. Hal tersebut sebagaimana disebutkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Ormuserray saat memberikan keterangan kepada pers, kemarin. Dia mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan pemerintah daerah, sehingga dapat dibukanya industri – industri kayu di "bumi cenderawasih.

   Untuk kayu bulat itu musti diolah di Papua, sehingga ini tentunya akan memancing tumbuhnya industri – industri kayu di Papua. Industri kayu ini nantinya akan menyerap tenaga kerja lokal makanya kita terus terapkan kebijakan melarang kayu bulan keluar dari Papua,”cetusnya. Dilain pihak, dampak positif lainnya adalah dalam hal  pembayaran pajaknya, akan diberikan kepada pemerintah daerah, pembukaan isolasi daerah untuk masyarakat dan untuk pemerintah daerah.
Nah disini pemerintah provinsi mengambil kebijakan untuk, kayu bulat tidak dikirim keluar Papua akan tetapi diolah melalui industry – industry kayu yang ada di Provinsi Papua,”terangnya lagi.
                                                           
       Pelarangan ijin keluar kayu bulat ini, sampai saat ini masih berlaku. Disinggung mengenai moratorium untuk untuk pemberian ijin baru. Hal ini dibenarkannya bahwa pemberian ijin baru sedang dilakukan moratorium, untuk tidak diberikan ijin baru. Sehingga hutan tetap terjaga. Sedangkan  ijin yang sudah beroperasi, bagaimana bisa lebih aktif. “Karena kalau semakin banyak ijin, tetapi tak efektif di lapangan juga kan tidak bagus,”tambahnya.

     Sementara itu mengenai Analisis Dampak Lingkungan yang disingkat Amdal, menurutnya  sesungguhnya kalau Amdal, kewenangannya bukan ada pada Kementrian Kehutanan, akan tetapi kewenangan di Kementrian Lingkungan Hidup.
Akan tetapi menurutnya, Amdal menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengurusan perijinan untuk ijin usaha di bidang kehutanan. Baik usaha hutan alam maupun perkebunan. “Itu semua Amdal itu menjadi bagian yang terpenting dan harus dipenuhi sebagai persyaratan untuk keluar perijinan,”tutupnya.