Sidang Perdana KI Diundur ke Pertengahan September

JAYAPURA– Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua terpaksa menunda sidang perdana ke pertengahan bulan September, guna mempersiapkan seluruh dokumen yang bakal dipergunakan saat pelaksanaan sidang.

Sebelumnya KI merencanakan sidang perdana pada akhir Agustus lalu, yang mengagendakan laporan masyarakat Waropen terhadap penyelenggara negara di kabupaten tersebut.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Petrus Yoram Mambai mengakui mundurnya sidang perdana lebih disebabkan alasan teknis. Mulai dari penyediaan dokumen sampai kepada ketersediaan waktu para pihak yang terlibat dalam proses persidangan.

“Ada pengunduran waktu sidang perdana yang awalnya Agustus dialihkan pada September minggu kedua. Penundaan karena alasan teknis dan harapan kita pada penetapan sidang kali ini sudah benar-benar final dan tinggal melaksanakannya,” katanya kepada pers, Rabu (2/9) di ruang kerjanya.

Dikatakan, dalam sidang perdana September mendatang, KI akan menghadirkan lima termohon/tergugat. Mulai dari Badan Musyawarah Kampung, Kepala Distrik, Kabag Pemerintahan, Sekda, serta Bupati Waropen.

Lima pihak ini digugat masyarakat karena dinilai tidak terbuka dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan terkait dengan pemilihan Kepala kampung.

“Ada beberapa syarat yang menurut masyarakat tidak dipenuhi tapi terkesan dipaksa untuk dilantik. Menurut masyarakat mereka sudah meminta informasi itu tapi tidak diberikan sehingga menyikapi laporan itu kita siap menyidangkannya,” tutur dia.

Ditambahkan dia, untuk menghemat biaya sidang perdana rencananya akan digelar di Yapen dengan meminjam salah satu lembaga yang memiliki ruang sidang. “Sebab kalau kita memanggil saksi dan termohon ke Jayapura saya kira akan terhambat waktu dan biaya. Sehingga akan jauh lebih murah bila sidangnya di Yapen dengan meminjam ruang persidangan pada salah satu lembaga hukum disana. Dengan begitu saya kira ada banyak hal yang bisa dihemat,” tuturnya.