Otda Mendorong Pembangunan Daerah

Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan pengimplementasian otonomi daerah (Otda) di kabupaten dan kota, mampu mendorong pembangunan serta membawa perubahan secara struktural maupun fungsional dalam melayani masyarakat. 

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan hal itu dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Elia Loupatty, disela-sela pembukaan sosialisasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, di Hotel Sahid Jayapura, Selasa (29/9). Oleh karenanya, pemerintah daerah dituntut memperhatikan kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha dalam konteks ke-Papua-an, guna mendorong pertumbuhan sektor ekonomi dan daya saing daerah dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing.

Kemudian yang tak kalah penting memperhatikan kondisi geografis Papua yang begitu luas dan rumit, sebab membangun daerah ini membutuhkan proteksi maupun perlindungan secara spesifik bagi masyarakat asli Papua.
“Karena rakyat di negeri ini, masih kental dengan pola kehidupan tradisional dan nilai adat istiadat yang heterogen dan mendiami 29 wilayah kabupaten/kota serta terbagi di 558 distrik yang tersebar pada 5.419 kampung,” katanya.

Sementara itu, tambah Gubernur ketidaksiapan masyarakat menanggapi terjadinya transformasi nilai dapat berdampak pada muculnya konflik dan kesenjangan sosial dari berbagai permasalahan pembangunan yang kompleks.
Sehingga untuk menjawab persoalan itu diperlukan keterpaduan, sinergitas antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam mengatasi masalah pembangunan dengan menyediakan pelayanan dasar dan mengembangkan sektor unggulan melalui sistem pemerintahan yang sesuai kondisi daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Tata Pemerintahan Papua, Herman Ick menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberi pemahaman dan penjelasan pada tataran teknis pembuat kebijakan serta perumusan urusan-urusan di bidang perijinan maupun non perijinan. Hal tersebut dilakukan untuk terwujudnya komitmen dan tindaklanjut bupati/wali kota menetapkan distrik sebagai penyelenggaran pelayanan adminstrasi terpadu pada 2016 se-Papua.