Akta Kelahiran Alat Bukti & Jati Diri Seorang Anak

JAYAPURA  â€“ Pemerintah Provinsi Papua mewajibkan setiap bayi yang baru lahir agar memiliki akta kelahiran karena merupakan satu dokumen yang sangat penting dan otentik untuk menjamin pemenuhan hidupnya sebagai warga negara. Hal terpenting lain, yaitu akta kelahiran merupakan alat bukti jati diri seorang anak guna mempertegas hubungan dengan orang tua dan keluarganya. “Karena itu, wajib untuk anak memiliki akta kelahiran karena sebagai identitas dirinya,” terang Asisten Bidang umum Sekda Papua Rosina Upessy, di Jayapura, Jumat (2/10).

Meski merupakan sebuah kewajiban dan hak bagi anak untuk memperoleh akta kelahiran serta adanya, Rosina menyayangkan kepemilikan akta di Indonesia pada umumnya, dan Papua khususnya, masih rendah. Secara nasional, angka kepemilikan akta bagi anak di 2013 data sensus yang dikumpulkan pada Maret jumlah anak Indonesia usia 0-17 tahun berjumlah 87.041.049 anak yang memiliki akta 72.12 persen. Perincian yang dapat menunjukan, dokumen akta 51,99 persen menyatakan ada tetapi tidak dapat menunjukan dokumennya 20,13 persen. Padahal rencana strategi Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan agar seluruh anak Indonesia memiliki akta kelahiran di 2019. “Memang banyak kendala yang menyebabkan anak tidak memiliki akta kelahiran diantaranya kurangnya informasi tentang pentingnya akta kelahiran bagi anak, kemudian adanya kendala dalam memenuhi syarat untuk memperoleh akta kelahiran”.

“Kendati begitu, di tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bekerjasama dengan pemerintah provinsi Papua melaui badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melaksanakan kegiatan yang dinamakan percepatan kepemilikan akta kelahiran bagia anak di Papua. Semua ini bertujuan untuk upaya percepatan pembuatan akta bagi anak di negeri ini,” tutupnya.