Penyerahan SK Pemberhentian Tetap Kandidat Tinggal Menunggu Dari Yahukimo & Waropen

JAYAPURA – Hasil rapat persiapan Pilkada di 11 kabupaten yang dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian daerah, Selasa (20/10) di Sasana Karya Kantor Gubernur, mengungkap kandidat di Kabupaten Yahukimo dan Waropen hingga saat ini, belum menyerahkan SK pemberhentian tetap dari PNS dan Anggota DPRD.

Menyikapi semakin sempitnya batas waktu penyerahan SK pemberhentian tetap, yaitu sampai 24 Oktober 2015 pukul 00.00 WIT, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa menghimbau kandidat Bupati di dua kabupaten tersebut agar lebih pro aktif mempercepat pengurusan SK pemberhentiannya. “Karena sudah jelas hasil rapat hari ini yang dihadiri KPU, Asisten, Bawaslu, BKD, BKN, Kapolda dan semua Parpol menyatakan sikap bahwa yang belum lengkapi surat pengunduran diri secara resmi akan digugurkan. Ini aturan yang harus disepakati dan ditaati oleh siapapun termasuk para kandidat,” kata Doren kepada pers, usai memimpin rapat.

Senada dikemukakan Kepala Kesatuan Bangsa Provinsi Papua, Musa Isir. Ia menghimbau agar semua pihak fokus pada pengusulan pemberhentian sebagai Anggota DPRD dan mengkesampingkan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Waktu efektif hampir 4 hari sehingga khusus untuk Yahukimo kalau kita bisa jangan kita berpikir pada siapa yang nanti menjadi PAWnya. Proses ini akan lama karena yang bersangkutan harus lengkapi semua persyaratan. Tapi kalau cukup saja berhentikan lalu calon PAW diurus nanti saya kira akan cepat prosesnya. Yang penting diberhentikan dulu, supaya kandidat yang sudah mendaftar tak sampai terdiskualifikasi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua Robert Horick menambahkan waktu efektif tinggal 3 hari kedepan sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pihak terkait. Meski begitu, ia mengingatkan agar upaya tersebut tetap berada pada resl PKPU serta mentaati aturan yang berlaku. “Sekali lagi mari kita konsisten dengan aturan baik di KPU dan Panwaslu karena itu menyangkut nasib kita juga. Kalau kita tidak konsen nanti kita yang disoroti parpol dan masyarakat sehingga ini yang jadi perhatian saya,” tuturnya.

Ketua KPU Papua Adam Arisoy berharap ada keseriusan dari pihak kandidat Bupati dan Wakil Bupati agar mempercepat pengurusan SK pemberhentian tetap sebagai PNS atau Anggota DPRD. Sebab ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika terdiskualifikasi. “Saya pikir sudah jelas bahwa alat peraga dicetak oleh negara sehingga harus mengganti itu kepada negara bila terdiskualifikasi. Makanya kami himbau ada keseriusan dari kandidat dan semua pihak terkait untuk mempercepat proses ini. Hanya pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada BKD sebab melalui beberapa pertemuan dengan KPU diwaktu lalu, sebagian besar PNS yang menjadi kandidat sudah bisa ada SK pemberhentian tetapnya,” ucap dia.