27 SK Pemberhentian Tetap PNS Diterbitkan

JAYAPURA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua Nicholaus Wenda merilis diterbitkannya 27 SK pemberhentian tetap dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagi kandidat yang maju dalam Pilkada serentak 11 kabupaten. "Yang sudah resmi mengundurkan diri sebanyak 27 orang ikut Pilkada, jadi tidak ada masalah lagi untuk PNS yang maju Pilkada," katanya, di Jayapura, Rabu (28/1).

Lanjut Nicholaus pengunduran diri para pegawai sudah disertai dengan Surat Keputusan (SK), sehingga mereka yang telah mundur tak bisa kembali menjadi PNS. "Kalau dulu bisa kembali menjadi PNS. Tapi sekarang yang sudah mundur dan tak lolos Pilkada tidak bisa kembali menjadi PNS. Ini aturan undang-undang yang mengatur bukan kita,"jelasnya.

Sesuai dengan UU Nomor 68 Pasal 119 bagi pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang maju mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis. â€œPengunduran diri tersebut sebelumnya harus secara tertulis disampaikan sejak PNS mendaftarkan diri sebagai calon,” ucapnya.

Dilain pihak, pengunduran diri PNS  harus sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Pasal 123 ayat 3 yang didalamnya menyatakan jika PNS maju sebagai peserta Pilkada maka harus mengundurkan diri. â€œBagi PNS yang mengundurkan diri dan memenuhi persyaratan maka bisa pensiun dini. Sementara bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan pensiun diri dan maju pilkada, maka otomatis harus berhenti menjadi PNS,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah Papua, Akon Yarangga, mengatakan 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut bertarung di Pilkada pada 11 kabupaten sudah menyelesaikan persyaratan secara lengkap. "Setelah mereka mengundurkan diri, tidak bisa lagi kembali aktif sebagai PNS. Karena itu sudah dibuatkan SK oleh kabupaten/kota yang ditandatangani langsung oleh bupati, untuk PNS golongan IVb  di provinsi yang ikut Pilkada ditandatangani oleh Gubernur, untuk IVC oleh BKN Pusat," tutur dia.