KI Fokus Kawal Proses Pilkada

JAYAPURA  â€“ Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua menyatakan siap mengawal proses Pilkada serentak di 11 kabupaten.

 

Ketua KI Papua, Petrus Yoram Mambai secara khusus akan menaruh perhatian dari sisi keterbukaan informasi publik, yang berkaitan dengan tahapan hingga pemungutan suara 9 Desember 2015 mendatang.

 

“KI sekarang sedang memantau secara khusus arah kebijaksanaan tentang keterbukaan informasi di Papua menyongsong Pilkada serentak 2015. Kita akan fokus dan siap mengawal seluruh tahapan hingga pemungutan suara,” katanya kepada pers, Jumat (30/10).

 

Petrus dalam kesempatan itu, menyoroti publikasi tentang kandidat mana saja yang telah dinyatakan lolos dan telah menyampaikan SK pemberhentian tetap sebagai PNS atau Anggota DPRD. “Sampai hari ini belum ada pengumuman resminya siapa saja yang dinyatakan memenuhi syarat atau tidak. Menurut saya, KPU harus lebih transparan untuk umumkan itu ke publik secara terperinci”.

 

“Kalau memang ada yang digugurkan harus diumumkan resmi ke publik. Kalaupun semua memenuhi syarat harus dibuktikan mana berkas-berkasnya,”jelasnya.

 

Saat ini transparansi dalam proses tahapan hingga ke pemungutan suara, tak bisa ditutup dari publik karena telah dijamin UU 14 2008 dan PKPU No. 1 2015 tentang keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, KPU Papua diminta menaati aturan perundang-undangan itu.

 

“Karena itu, sekali lagi kita himbau KPU harus terbuka bagi publik. Jangan coba-coba KPU menutupi hasilnya karena ketika pencoblosan lalu surat suara dihitung, maka informasi itu sudah terbuka bagi publik”.

 

“Kita akan kawal prosesnya sehingga tidak ada lagi peluang surat suara dibawa-bawa lari sehingga bisa hasilnya berubah,” imbaunya.

 

Hal serupa dikemukakan Komisioner KI Papua, Armin Thalib. Ia berharap KPU Papua bisa membuka media center atau hel desk yang fungsinya mempublikasi seluruh tahapan Pilkada secara berkala.

 

Kemudian memanfaatkan media massa dalam mengumumkan segala bentuk persyaratan maupun tahapan dan hasil verifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

 

“Atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Papua harus lebih pro aktif mempublikasikan tahapan Pilkada. Supaya masyarakat tidak bertanya-tanya lagi sudah sampai dimana tahapan Pilkada saat ini”.

 

“Saya yakin tak semua masyarakat tau tahapan di 11 kabupaten saat ini. Karena itu, disitulah fungsi PPID dan kehumasan di KPU Papua untuk mempublikasikan ke publik, bak diminta maupun tidak diminta oleh masyarakat,” ucapnya.