PWI Minta Media Massa Netral & Patuh Pada Aturan

JAYAPURA – Jelang Pilkada serentak 11 kabupaten 9 Desember 2015 mendatang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua meminta seluruh media massa di “bumi cenderawasih” agar netral dan patuh pada aturan.


Hal itu disampaikan Ketua PWI Papua Abdul Munib, Sabtu (31/10) di Jayapura,  menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua terhadap pemasangan iklan kampanye pada salah satu tabloid yang tak melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Menurut Abdul Munib dalam PKPU 7 2015 Bab I pasal 1 butir 22 menyebut bahwa setiap pemasangan iklan melalui media massa, harus difasilitasi KPU dan dibiayai oleh Anggarapan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Oleh sebab itu, pemasangan iklan yang tak difasilitasi KPU merupakan satu tindakan ilegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan. “Dengan adanya regulasi baru mengenai keharusan beriklan lewat koordinasi KPU, terkhusus pada persoalan Pilkada ini media kami himbau untuk patuh dan taat pada aturan PKPU 7 itu”. 


“Sebab kalau kemarin siapapun yang beriklan diberi ruang oleh media. Sekarang aturan sudah berubah karena regulasi sudah berbeda,” katanya.


Abdul Munib berharap himbauannya dapat dilaksanakan sehingga pihak media tak mendapatkan sanksi akibat pelanggaran aturan perundang-undangan itu. “Sebenarnya tidak dilarang untuk pasang iklan di media massa. Hanya kali ini yang memasang dan biayanya bukan lagi dari calon bupati atau pendukungnya. Tetapi lewat KPU berikut pendanaannya. Karena itu, saya ingatkan lagi jangan sampai kita melanggar sebab ada sanksi bisa kita tak mematuhinya,” imbaunya.


Ditempat terpisah, Komisioner Bawaslu Papua Anugrah Pata memberikan peringatan keras bagi media massa tak menerima iklan kampanye langsung dari calon bupati dan wakil bupati.


Jadwal pemasangan iklan Pilkada di media massa menurut PKPU 7 2015 adalah 14 hari sebelum masa tenang. Sementara untuk pemasangannya pun harus difasilitasi KPU termasuk pembiayaannya.


“Memang untuk kampanye media itu bukan sekarang jadwalnya. Dalam PKPU 7 adalah 14 hari sebelum masa tenang. Berarti sekitar bulan November pertengahan. Itupun difasilitasi dan dibiayai KPU, sementara hanya desain yang diberikan oleh pasangan calon,” kata dia.


Pihaknya mengaku menemukan pemasangan iklan kampanye pada salah satu media tabloid di Jayapura. Menyikapinya, Bawaslu telah bersurat ke media tabloid itu, termasuk kandidat dengan tembusan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).


“Kami mendapati salah satu tabloid memuat iklan kampanye salah satu pasangan calon tertentu. Kami sudah bersurat  dan menegur media tersebut. Harapanya kejadian serupa tidak terulang,” imbaunya.
Sebelumnya Bawaslu Papua telah membentuk kelompok kerja (Pokja) pengawasan periklanan media massa cetak dan eletronik yang bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua.

 

Bawaslu juga merangkul PWI Papua sehingga dengan bergabungnya lembaga-lembaga tersebut diharapkan meminimalisasi pelanggaran pemasangan iklan kampanye.