Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian Alm Robert Djonso

JAYAPURA –Menetri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo resmi menerbitkan SK pemberhentian Wakil Bupati Jayapura Alm Robert Djonso yang meninggal dunia karena sakit.

 

SK pemberhentian No.132.91-5857 2015 diserahkan Sekretaris Daerah Papua TEA Hery Dosinaen yang diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Yerry F Dien, Rabu (11/11), diruang kerja Sekda Papua.

 

Dalam arahannya Sekda Hery mengatakan dengan adanya Surat Dari Menteri Dalam Negeri dapat menjadi referensi hukum bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura, DPRD Kabupaten Jayapura untuk segera mencari pengganti Alm Robert Djonso.

 

“Nantinya Sekretaris Dewan bisa mengatur untuk proses sidang paripurna untuk partai pengusung kandidat wakil bupati. Supaya diproses dalam sidang paripurna perihal pemilihan Wakil Bupati Jayapura,”pintanya.

 

Sekda juga menyatakan rasa optimisnya kepada Sekda Kab. Jayapura bisa mengkoordinir semua aparatur di negeri Kenambai Umbai untuk dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Papua TEA Hery Dosinaen juga menyerahkan putusan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo No.131.91-5878 tahun 2015 tentang mengangkat Ir Albertus Suripno sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sarmi.

 

“Hari ini (kemarin-red) atas nama gubernur, saya menyerahkan kepada Wakil Bupati Sarmi untuk menerima dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab tugas dan amanah negara, untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan dan  pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan masyarakat di kabupatennya,”kata Sekda saat memberikan arahan dihadapan Wakil Bupati Sarmi Albertus Suripno.

 

Dengan adanya SK Mendagri yang ditujukan kepada Wakil Bupati Sarmi, maka yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Sarmi.

 

“Mudah – mudahan semua bisa melaksanakannya dengan baik  sesuai ketentuan yang berlaku,”harapnya.