Pemprov Siap Tampung Protes SPSI

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan siap menampung protes Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Papua, terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp2.435.000 atau naik 11 persen dari sebelumnya Rp2.193.000. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan kependudukan Papua Yan Peit Rawar menyambut positif setiap bentuk protes SPSI supaya menjadi masukan bagi pemerintah daerah kedepan. “Karena semua aspirasi kami evaluasi dan menjadi masukkan kepada pemerintah pusat sebab peraturan ini ditetapkan oleh pemerintah pusat," katanya kepada wartawan di Jayapuram, Jumat (20/11) 

Ia menuturkan dalam penetapan UMP pasti ada pro dan kontra yang mengemuka, hanya fungsi pemerintah pada titik ini sebagai fasilitator. “Proses survei sudah dilakukan oleh dewan pengupahan yang merupakan perwakilan dari perwakilan pengusaha, pekerja dan pemerintah. Saya rasa dari hasil survei itu didapatkan data-data kehidupan hidup layak seseorang dan juga kemampuan perusahaan untuk membayar”. 

"Kemudian ada beberapa kali pertemuan yang membuat beberapa angka sudah dimunculkan. Dan hasil itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, sudah jelas bagi kita untuk dijadikan acuan dalam perhitungan pengupahan," ucapnya. 

Formula menentukan UMP sebenarnya menggunakan inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi, disertai masukkan dari dewan pengupahan. Dilain pihak, UMP yang ditetapkan gubernur, akan ditindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga masih ada kemungkinan upah minimum ditetapkan lebih besar di daerah tergantung dengan kondisi kawasan yang ada. 

"UMP ini adalah jaring pengaman terendah, tapi kabupaten/kota bisa menetapkan lebih tinggi,” jelasnya. 

Sebelumnya SPSI Papua mendesak gubernur meninjau ulang penetapan UMP 2015, meski dianggap sulit namun hal itu akan menjadi masukkan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penentuan angka UMP di tahun berikutnya.