Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan 2015 Sisa 20 Persen

Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang menyebut pemeriksaan pengelolaan keuangan 2015 di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua telah mencapai 80 persen.


Hal itu dikatakan Anggiat kepada pers di Jayapura, Jumat (18/3). “Pemeriksaaan terhadap pengelolaan keuangan Provinsi Papua tahun anggaran 2015 sudah 80 persen. Tinggal menyisahkan 20 persen meski laporan konsoilidasinya belum secara utuh, hanya secara proses sudah cukup bagus,” jelasnya.


Menurut Anggiat, salah satu hambatan SKPD dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu adanya penambahan komponen laporan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).


Disisi lain, belum dipahaminya seluruh komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan berbasis akrual, seperti laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan  operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan.


“Sebab pemahaman SKPD terhadap kebijakan akuntabilitas berbasis akrual belum secara baik dikuasai. Apalagi pada masing-masing SKPD belum ada yang fokus memahami masalah akuntansi.  Seperti pegawai jurusan akuntasi, ternyata banyak yang belum memahami masalah keuangan sehingga masih sulit untuk diterapkan,” kata dia.


Anggiat pada kesempatan itu menghimbau agar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua oleh SKPD dapat segera diserahkan tepat waktu kepada BPK Perwakilan Papua. Sehingga komitmen pemerintah provinsi untuk menyerahkan tepat waktu, yakni pada 31 Maret 2016, bisa terwujud.


“Kita tetap mendorong penyerahan LKPD agar tepat waktu. Namun sekali lagi hal yang mesti menjadi perhatian adalah capain hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK adalah meliputi aset, persedian dan kas,”kata dia.