Komisi VIII DPR RI Dorong Revisi UU Otsus Plus

Komisi VIII DPR RI menyatakan siap mendorong revisi Undang Undang Otsus Plus dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pembangunan di wilayah tertimur di Indonesia ini.


Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Deding Ishak, usai tatap muka dengan Sekda Papua Hery Dosinaen di Sasana Karya Kantor Gubbernur Dok II Jayapura,  Senin (21/3).


“Soal rencana revisi UU Otsus, bapak Sekda sudah jelaskan dihadapan badan legislasi DPR RI beberapa waktu lalu, kemudian di Komisi II DPR RI. Meskipun kunjungan Komisi VIII tidak langsung terkait, namun aspirasi ini sangat penting untuk segera (didorong), dibahas dan dibicarakan secara sungguh-sungguh disana (DPR RI),” jelasnya.


Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa mengatakan untuk dapat membangun Papua dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain, solusi yang diperlukan saat ini adalah melakukan revisi UU Otsus.


“Kita bukan minta uang tetapi UU Otsus yang direvisi, sebab kita meminta kewenangannya. Intinya Papua ini harga mati tetap di NKRI, hanya saja kewenangannya tidak ada. Bayangkan saja, punya tambang besar tapi uangnya keluar, hutan besar begitu pula”.


“Tak hanya itu, uang yang digelontarkan ke Papua harus kembali dibawa keluar untuk belanja keperluan pembangunan di Makasar maupun pulau Jawa. Oleh sebab itu, bapak Gubernur sangat meminta dilakukan revisi UU Otsus supaya masyarakat Papua bisa merasakan dampaknya,” terang dia.


Masih menurut Doren, jika diurai sebenarnya Papua baru dibangun selama 13 tahun. Sebab sejak Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945, pembangunan belum kunjung berjalan dengan baik hingga 1 Mei 1963 saat integrasi Papua ke wilayah NKRI.


Selanjutnya, 1963 – 1969 Papua belum dibangun dengan namun sementara dalam proses menata adiminstrasi pemerintahan. Baru pada 1969 – 1999 (30 tahun) pembangunan dapat berjalan hanya situasi Papua digoncang kepentingan  politik, sehingga pembangunan berjalan tidak mulus.


“Nanti Kemudian Tahun 2000 seluruh masyarakat Papua menuntut hak dan ingin merdeka. Sehingga ada penawaran UU Otsus atau Merdeka. Masyarakat akhirnya memilih UU Otsus, yang 13 tahun berjalan di Papua hanya dengan nilai minim, dimana kami hanya dapat Rp7 triliun dibagi dua dengan Papua Barat, sementara Aceh menerima Rp7 triliun”.


“Sehingga jika menuntut Papua langsung terbangun itu cukup sulit sebab untuk menuju ke kabupaten lain saja mesti menggunakan transportasi laut atau udara. Berbeda dengan yang di pulau jawa atau kalimantan dan sulawesi,  yang sudah ditembusi dengan jalur darat. 

Oleh sebab itu, saya sampaikan apresiasi Wakil Ketua sudah datang melihat langsung kondisi di Papua. Kiranya aspirasi revisi UU Otsus bisa didorong dan diwujudkan,” imbaunya.