BP2TPM dan Dispenda Raih Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik

Kantor Perwakilan Ombudsman Papua memberi penilaian tertinggi terhadap dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah provinsi, dalam hal kepatuhan pelayanan publik.


Kedua SKPD itu, yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Papua.


Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua, Elia Loupatty berharap dua SKPD yang menerima penghargaan dapat mempertahankan prestasi yang sudah diukir serta benar-benar memaksimalkan mutu pelayanan kepada masyarakat.


“Kegiatan ini memang kebijakan Ombudsman RI yang melakukan penelitian mengenai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sebagaimana amanat undang-undang Nomor 25 tahun 2009. Karena itu, kami harap yang berprestasi bisa terus menjalankan fungsinya serta ikut memberikan saran perbaikan pelayanan publik kepada pimpinan serta SKPD lainnya di Papua,” jelas dia saat membacakan sambutan Gubernur Papua disela-sela penyerahan penghargaan kepatuhan kepada 2 SKPD di halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (21/3) pagi.


Meski begitu, Loupatty menilai fungsi pelayanan yang dijalankan SKPD sampai saat ini masih jauh dari harapan masyarakat. Sebab pelayanan publik mesti benar-benar transparan di seluruh SKPD, tidak diskriminatif serta tak berbelit-belit.


”Kondisi ini yang perlu dibuka semuanya ke publik. Karena semua ini tidak terlepas dari rendahnya kualitas penyelenggara pelayanan publik, belum dipenuhinya standarisasi pelayanan tetapi masih rendahnya partisipasi masyarakat,”ujarnya.


Ditambahkan Loupatty, masyarakat tidak sekedar sebagai objek layanan tetapi mesti ditempatkan sebagai subjek pelayanan. Sebab masyarakat juga berlaku sebagai pihak yang memberi penilaian terhadap upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.


“Sebab penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana Pemprov memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana UU No 25 2009 tentang pelayanan publik,” sambung dia.


Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Papua, Sabar Olif Iwanggin mengatakan survey terhadap 8 SKPD sebelumnya sudah dilakukan dimana penilaian kepatuhan tertinggi jatuh kepada BP2TPM dan Dispenda.


Sementara tujuan pemberian pengharagaan ini dengan maksud mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta tidak mencari-cari kesalahan.  â€œSupaya ada transparansi pemerintahan di negeri ini,” jelas dia.