Kurangi Kesalahan ASN Dibekali Pelatihan SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan pedoman dan acuan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan tugas sehari-hari pada instansinya.


Dengan ditetapkannya SOP, ASN kini dilatih untuk mengurangi tingkat kesalahan maupun kelalaian yang mungkin dilakukan pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari, sebagai seorang abdi negara.


Hal ini dikatakan Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Papua Elia Loupatty disela-sela Pelatihan Penyusunan SOP di Lingkugan Pemerintah Provinsi Papua, Kamis (2/5) di Jayapura.


Masih dikatakan Elia, standar operasional prosedur tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena selain digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik yang berkaitan dengan ketepatan program dan waktu, juga digunakan menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat.


“Yang diantaranya berupa responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Karena sudah seharusnya setiap satuan kerja perangkat daerah pemerintah memiliki standar operasional sebagai acuan dalam bertindak. Supaya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dapat dievaluasi dan terukur,” ucap dia.


Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, telah terjadi berbagai perubahan dibidan administrasi pemerintahan. Salah satu perubahan penting guna mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik adalah dengan diterbitkannya Permendagri 52 2011 tentang pedoman penyusunan SOP di lingkungan Pemprov dan Kabupaten kota.


Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Pergub 14 2013 tentang pedoman penyusunan SOP di lingkungan Pemprov sebaai pedoman menyusun SOP di masing-masing SKPD.


Lanjut dia, salah satu aspek penting dalam rangka mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis adalah dengan menerapkan standar SOP yang didalamnya memuat serangkaian instruksi tertulis. Instruksi ini muat mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta bagaimana dan kapan mesti melakukan, serta dimana dan oleh siapa dilakukan.


“Sebab SOP pada dasarnya merupakan pedoman yang berisi prosedur operasional standar kegiatan yang dijalankan dalam organisasi untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan serta penggunaan fasilitas proses yang dilakukan dapat berjalan efektif, efisien, konsisten dan sistematis”.


“Sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat dihindari atau dapat ditemukan penyebabnya. Karena kondisi ini pada giirannya membuat kualitas pelayanan kepada publik akan semakin membaik,” katanya.


Kegiatan pelatihan tersebut sempat terhenti karena Asisten Sekda Elia Loupatty menyadari hampir sebagian besar peserta bukan pejabat struktural melainkan staf. Padahal kegiatan penyusunan standar SOP, mesti dihadiri Sekertaris SKPD atau minimal pejabat struktural.


Asisten Loupatty bahkan meminta seluruh perwakilan staf untuk menghubungi Sekertaris SKPD, sekaligus menanyakan alasan ketidakhadiran mereka pada acara pelatihan yang dinilainya sangat penting.