10 Juni BPK RI Serahkan LHP Papua

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua direncanakan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2015 Pemerintah Provinsi pada 10 Juni mendatang, melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).


Rencana penyerahan LHP mundur delapan hari dari jadwal semula yang ditetapkan pada 2 Juni 2016. “Kemarin harusnya 2 Juni surat pertama dari BPK RI Papua. Ternyata ada surat susulan dari BPK untuk diundurkan ke 10 Juni dan sudah disepakati antara Pemprov dan DPRP”.


“Mudah-mudahan jadwal yang telah disepakati ini tidak berubah lagi. Sebab penyerahannya dilakukan saat sidang paripurna DPRP,” terang Sekda Hery Dosinaen di Jayapura, minggu lalu.


Sekda mengaku belum mendapat bocoran mengenai hasil LHP Papua yang bakal diserahkan BPK. Meski demikian, apa pun hasilnya akan diterima sebab menjadi bahan evaluasi dan tolak ukur bagi Pemprov untuk meningkatkan kinerja.


“Terkait hasilnya kami tidak tahu. Saya sendiri tidak bisa memprediksi. Harapannya hasilnya baik dan apa pun hasilnya akan kita terima karena bagaimana pun hasilnya itu adalah kinerja kita,” aku dia.


Sementara bila hasilnya tak memuaskan, Sekda berharap semua pihak terkait mesti meningkatan kinerja khususnya, dalam hal pelaporan keuangan yang bersih dan tepat waktu.  “Sebab LHP ini sebagai hasil akhir dari proses pemeriksaan BPK dan sangat penting dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi tetapi juga menilai kinerja Pemprov terutama SKPD-SKPD”.


“Apalagi LHP BPK ini dengan opini-opini didalamnya, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar maupun Menolak Memberikan Pendapat dapat berfungsi untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan dan mencegah gejala korupsi. Harapannya kita bisa mempertahankan prestasi yang sudah diukir atau meningkatkannya,” tutur dia.


Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menginstruksikan SKPDnya berupaya memperbaiki laporan penggunaan anggaran, dimana Papua memperoleh Opini WTP dengan catatan. Dimana ada temuan penyalahgunaan dana Otsus oleh BPK RI Perwakilan Papua selama kurun waktu 2006-2012.


Hal demikian dikatakan Gubernur pasca menerima LHP Dana Otsus 2011 – 2012, yang diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Syafrudin Mossi, SE, MM di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, beberapa waktu lalu.


Gubernur mengatakan, temuan penyalahgunaan Dana Otsus tersebut diakibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi memanfaatkan Dana Otsus tak sesuai peruntukan.