Presiden Tak Batalkan Perda Miras

Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa menyatakan Perda 15 2015 tentang pelarangan, peredaran dan penjualan miras, tak menjadi salah satu produk hukum yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo.


”Saya pastikan Perda miras tidak dibatalkan dan proses revisi sudah sedang berjalan,” kata Doren kepada media massa di Jayapura, Rabu (15/6).


Menurut dia, dengan adanya kepastian ini berarti pelarangan miras di Papua tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Sehingga pemkab dan pemkot dihimbau terus menjalankan komitmen itu, sebagaimana tertuang dalam penandatangan pakta integritas bersama semua pemangku kepentingan beberapa waktu lalu,” ucapnya.


Ditambahkan Doren, meski pemerintah pusat sedang mendorong RUU minuman beralkohol (Minol), namun Perda miras di Papua tetap sah untuk diberlakukan dan diterapkan serta patut untuk dijalankan dan dihormati oleh semua pihak.


“Kita tidak akan berhenti melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras di Papua. Kita akan berjuang hingga titik darah penghabisan sebab keberadaan miras di Papua sangat menghancurkan,” terangnya.


Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membatalkan 3.143 Perda bermasalah, yakni menghambat kapasitas nasional, kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan maupun persatuan.


Selanjutnya Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.


“Tentunya kalau untuk menghapus sejumah izin usaha untuk memberikan kemudahan investasi, apalagi untuk UKM (Usaha Kecil Menengah), Papua mendukung. Kebijakan ini sangat tepat karena dapat menolong para UKM dalam meningkatkan usahanya,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Elia Loupatty kepada pers, baru-baru ini.


Sebelum membatalkan tiga ribuan perda, Presiden Joko Widodo juga telah menghapuskan lima bentuk izin usaha.


Lima izin yang dihilangkan adalah izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi dan izin analisis mengenai dampak lingkungkan (Amdal) bagi daerah yang sudah memiliki izin Amdal.