Baru Dua Persen Pejabat Papua Yang Laporkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sampai saat ini baru dua persen pejabat di Papua yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).


Hal itu dikatakan Pelaksana Harian Direktur LHKPN KPK Hery Nhurudin pada Rapat Koordinasi pengelola LHKPN kabupaten/kota se-Papua, yang dihadiri Sekda dan Inspektur kabupaten/kota se-Papua, Rabu (3/8) di Sasana Krida Kantor Gubernur Jayapura.


Oleh karena itu, melalui kegiatan rapat koordinas tersebut pihaknya meminta agar pejabat negara di Papua taat melaporkan harta kekayaan sehingga mampu mencegah adanya praktik KKN.


“Memang dari data kami yang ada baru sekitar 2 persen yang melaporkan harta kekayaan. Sehingga kami berharap kedepan dengan adanya kegiatan ini, meningkatkan kepatuhan pelaporan kekayaan di tanah ini,” harap dia.


Ia mengatakan, kegiatan Rakor sangat strategis bagi KPK dan Pemerintah Provinsi Papua karena sebagai salah satu factor dalam meningkatkan kepatuhan bagi penyelenggara.


Apalagi kedepan bagi para pejabat yang ingin mendapat promosi, salah satu syarat mutlaknya mesti harus patuh melaporkan LHKPN.


“Makanya sekali lagi kami berharap LHKPN ini tidak dipandang sebagai kewajiban semata tetapi juga harus menjadi kesadaran bagi pribadi penyelenggara negara”.


“Karenanya kami meminta kepada Sekretaris Daerah dan Inspektur kabupaten/kota agar bersama-sama mengoptimalkan LHKPN ini dalam rangka mewujudkan good governance dan clean governance di daerahnya. Sebab LHKPN merupakan jaminan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta sesuai asas umum, yakni adanya kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara  serta keterbukaan,” ucapnya.


Ia menambahkan, salah satu tugas utama KPK adalah untuk mencegah tindakan korupsi. Karena itu, pencegahan menjadi salah satu komponen utama dalam mengurangi angka kasus korupsi. Sementara penindakan menjadi metode terakhir dalam penanganan tindakan KKN.


"Sebab pencegahan menjadi kunci dari adanya bentuk KKN. Sebab dengan dicegah maka tindak KKN praktis bisa dihindari," tutupnya.