BPMK Minta Penggunaan Dana Desa 2015 & 2016 Tak Jadi Objek Pemeriksaan

Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua meminta agar pengunaan Dana Desa (Dandes) 2015 & 2016, tak menjadi objek pemeriksaan pihak lembaga pemeriksa internal daerah dan pusat karena mekanisme dari Jakarta dinilai tak sesuai mekanisme.


Hal demikian dikatakan Kepala BPMK Papua, Donatus Mote, di Jayapura, Rabu (24/8) kemarin.


Ia beranggapan Kementerian Desa terkesan buru buru menerapkan kebijakan itu, tanpa memberikan tata cara pencairan, penggunaan, pengelolaan serta pemanfaatan dana itu.


“Seharusnya Dana Desa baru bisa disalurkan setelah tata cara pengelolaan dananya diberi tahu. Sehigga kami boleh dikatakan Dana Desa 2015 dan 2016, tidak bisa menjadi objek pemeriksaan. Sebab mekanisme dari pusat saja sudah salah," nilainya.


Ia juga menilai penyaluran Dandes ke masyarakat di kampung-kampung belum sesuai dengan yang diharapkan, karena penyalurannya tak melalui pendampingan maupun perencanaan yang baik. “Dimana bupati mesti mengantar sendiri dan pencairan anggarannya tidak sesuai mekanisme yang benar. Ini terjadi hampir di semua kabupaten,” kata dia.


Mote mengatakan, pihak kementerian mestinya melakukan penguatan terhadap aparat kampung yang bakal mengelola Dana Desa tersebut.


“Tetapi yang terjadi tidak seperti itu, kemudian pendampingannya tidak ada. Bahkan saya tidak bisa mengetahui karena semua Dana Desa dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota. Kami bahkan hanya bisa tahu dari pendamping, dengan cara mengirim foto dan laporan kegiatan, tapi kali ini tidak," ucapnya.


Pada kesempatan itu, Mote juga mengeluhkan pendamping yang masih bermasalah dalam mengawal program strategis pemberdayaan ekonomi dan kelembagaan kampung (Prospek).


“Makanya sampai saat ini belum ada pendamping karena bermasalah. Hanya kalau pemanfaatan program Prospek di kabupaten/kota menurut penilaian saya sudah berjalan bagus. Tetapi memang tidak semua kampung dapat. Dimana hanya sekitar 4 ribu kampung saja,” aku dia.