DPRP Akan Dorong Pemprov Rutin Evaluasi Dana Otsus
DPR Papua bakal mendorong
Pemerintah Provinsi Papua rutin melakukan evaluasi dana Otsus sebagaimana
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang melaksanakan hingga tingkat
kabupaten.
Hal demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR Papua Carolus Bolly, Jumat (30/9) di Bandung, usai melakukan kunjungan kerja bersama Tim Panitia Kerja Aset dan Pendapatan DPR Papua pada 25-27 September 2016, di provinsi yang juga menerima UU Otsus itu.
Dari pengamatan politisi Partai Demokrat tersebut, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam selangkah lebih maju dari Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus. Padahal Aceh dan Papua sama sama menerima UU dan dana Otsus.
“Hanya ada beberapa hal yang kami dapatkan di Aceh jauh lebih baik dari Papua dan saya rasa bisa diterapkan di Bumi Cenderawasih,†kata dia.
Ia mencontohkan dalam hal regulasi, dimana provinsi itu memiliki satu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian dana terhadap minyak dan gas bumi, sementara Papua belum dapat membuatnya.
Dilain pihak, Aceh memiliki alokasi dana satu persen untuk pembangunan ibukota provinsi maupun kabupaten/kota.
"Nah, dari situ bisa terlihat bagaimana distribusi maupun penyaluran dana Otsus di Aceh itu yang tadinya dikelola provinsi 40 persen lalu kabupaten/kota 60 persen, kini dibalik. Dengan demikian, lanjutnya, dari aspek pengelolaan dana Otsus, kita harap ada perubahan regulasi di Papua,†ujarnya.
Carolus menambahkan hal positif lain yang bisa diikuti oleh Papua adalah pelaksanaan Musrenbang dana Otsus yang digelar secara terpisah, mulai dari tingkat kampung, kecamatan hingga tingkat kabupaten dan provinsi.
“Kalau di Papua kan dilakukan secara umum Musrenbangnya. Sehingga saya kira sangat baik agar kedepan Papua mengadopsi pelaksanaan Musrenbang yang digelar terpisah. Supaya apa, agar bisa dilihat mulai dari perencanaan hingga pengelolaan dana Otsus itu akan menjadi benar-benar terarah," tutur dia.