Tumpang Tindih Aturan KPK Siap Bantu Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi Papua untuk keluar dari
masalah tumpang tindih aturan, lebih khusus dalam hal tata kelola dan
penyelenggaraan pemerintahan.
Hal demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (3/10) di Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
“KPK bisa membantu kalau ada tumpang tindih aturan. Kan tidak boleh suatu aturan tumpang tindih. Nanti pelaksanaannya di lapangan membingungkan sehingga harus dicarikan jalan keluar supaya tumpang tindih tadi dihapuskan,†kata dia.
Agus mengaku secara spesifik belum mengetahui tumpang tindih yang dikeluhkan Sekda Papua, namun pihaknya siap dan ingin ikut mempelajari hal itu sehingga dapat segera dicarikan solusi.
“Karena itu saya harap tumpang tindih aturan seperti apa, bisa pak Sekda segera mengabaru sebab saya perlu belajar tumpang tindihnya dimana. Intinya kita siap membantu,†terangnya.
Lanjut Agus, KPK memiliki fungsi yang paling pokok, yakni penindakaan dan pencegahan. Terkait pencegahan diantaranya dengan memperkenakan sistem baru, lalu mendorong ASN melaksanakan itu supaya tak terjerat masalah hukum.
“Memang harus diakui kadang-kadang suatu tugas tidak berjaan baik karena tumpang tindih tadi. Kita kemarin juga membantu ada tumpang tindih kewenangan ijin usaha pertambangan di Kalimantan Tengahâ€.
“Dimana ada pengusaha tidak bisa beroperasi padahal mereka sudah investasi. Pada akhirnya KPK malah digugat di Pengadilan Arbitrase Internasional dengan Rp7 trilun. Makanya, kita bantu supaya gugatan tidak terjadi, kemudian ijinnya bisa selesai dan pengusaha bisa mulai beroperasi. Sebab yang terpenting saat ini adalah semangat mencegah korupsi dengan melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan disegala lini,†kata dia.
Sementara itu, Sekda Papua Hery Dosinaen menyatakan kehadiran KPK dalam memberikan pendampingan pengelolaan keuangan di Papua telah membangkitkan motivasi kerja untuk menata pemerintahan dengan baik.
“Apalagi KPK beberapa waktu telah berkomitmen memberikan pendampingan terhadap pengelolaan keuangan di Papua. Untuk itu, saya meminta kepada semua ASN yang bertugas di Papua agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kita pun menyambut baik keinginan KPK untuk mencarikan jalan keluar bagi Papua untuk bisa keluar dari masalah tumpang tindih aturan yang diterbitkan pusat dengan UU Otsus,â€pungkasnya.