Tim Evaluasi Otsus Segera Turun

Gubernur Papua Lukas Enembe memastikan tim evaluasi Otsus segera turun ke kabupaten dalam tahun ini.


Meski begitu, Lukas menyerahkan sepenuhnya waktu pelaksanaan evaluasi dana Otsus ke kabupaten dan kota kepada Sekertaris Daerah Papua Hery Dosinaen.


“Kita pastikan tim evaluasi yang terdiri dari gabungan SKPD, DPRP, Kepolisian dan kejaksaan segera turun. Tapi soal waktunya nanti ditentukan oleh Sekda kapan tim ini turun," jelas Gubernur Lukas di Jayapura, Minggu (9/10).


Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim monitoring evaluasi dan auditor dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, di seluruh kabupaten dan kota.


"26 September 2016 tim monitoring dan auditor evaluasi akan kami turunkan." kata Hery Dosinaen.


Ia menjelaskan, tim monitoring Otsus yang sudah disiapkan berjumlah 40 orang, terdiri dari unsur DPR Papua, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah serta unsur akademisi.


"Makanya sekali lagi teman-teman saya harap bisa berkonsentrasi, supaya menghasilkan satu pendapat untuk dijadikan rekomendasi maupun referensi," ucapnya.


Sebelumnya, DPR Papua menyataian mendorong Pemerintah Provinsi Papua rutin melakukan evaluasi dana Otsus sebagaimana Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang melaksanakan hingga tingkat kabupaten.


Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPR Papua Carolus Bolly, yang baru saja melakukan kunjungan kerja bersama Tim Panitia Kerja Aset dan Pendapatan DPR Papua pada 25-27 September 2016, di provinsi yang juga menerima UU Otsus itu.


Dari pengamatannya, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam selangkah lebih maju dari Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus. Padahal Aceh dan Papua sama sama menerima UU dan dana Otsus.


“Hanya ada beberapa hal yang kami dapatkan di Aceh jauh lebih baik dari Papua dan saya rasa bisa diterapkan di Bumi Cenderawasih,” kata dia.


Ia mencontohkan dalam hal regulasi, dimana provinsi itu memiliki satu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian dana terhadap minyak dan gas bumi, sementara Papua belum dapat membuatnya.


Dilain pihak, Aceh memiliki alokasi dana satu persen untuk pembangunan ibukota provinsi maupun kabupaten/kota.