Telat Sampaikan LPPD Terancam Sanksi Pemotongan DAU

Pemerintah Kabupaten dan Kota kembali diingatkan agar berkomitmen dan tak telat menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2016 yang akan jatuh tempo pada 30 Maret 2017.


Jika telat, Bupati atau Walikota terkait dilarang melakukan perjalanan keluar negeri. “Bahkan terancam mendapatkan sanksi berupa larangan keluar negeri maupun pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 20 persen. Meskipun sanksi ini sebenarnya masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah pusat,” terang Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Sendius Wonda,di Jayapura, Selasa (18/10) kemarin.


Menurut dia, Biro Tata Pemerintahan Setda Papua tak memberi pendampingan khusus bagi Pemda dalam penyampaian LPPD, sebagaimana instruksi Sekda Papua Hery Dosinaen. Hanya saja, pihaknya memberi dorongan maupun penekanan supaya kabupaten yang tidak melaporkan LPPD, dapat berbenah sehingga menjadi lebih baik lagi.


”Memang meski terlambat pada waktu yang lalu pemkab tetap memasukan laporan. Yang kita harapkan kan kali ini tidak terjadi lagi keterlambatan itu. 


Makanya, kita minta kepada seluruh kabupaten/kota agar tepat waktu dalam menyampaikan LPPD. Sebab bila aturan baru itu berlaku, maka pemotongan DAU tak terelakan lagi bagi kabupaten yang telah sampaikan LPPD,” tutur dia.


Ditambahkan dia, Gubernur Papua sangat berkeinginan agar dalam penyampaian LPPD terjadi peningkatan, tingkat kabupaten/kota maupun penyampaian di provinsi.


Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen mengintrusikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat provinsi serta Pemda Kabupate dan Kota agar menyediakan data penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) secara tepat waktu.


Hal demikian agar penyerahan kepada pemerintah pusat dapat disampaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.


Ia juga mengimbau kabupaten/kota agar melaporkan LPPD 2016 tepat waktu, minimal sebelum 31 Maret 2017.


“Kita minta LPPD yang menjadi tangungjawab kabupaten/kota harus disampaikan tepat waktu pula. Dalam hal ini harus ada koordinasi yang baik antara Sekda, Asisten I dan Kepala Bagian Pemerintahan.”


“Sekali lagi, hal ini harus benar-benar menjadi perhatian sebab kita tahu bersama banyak SKPD yang tidak mau memberikan data. Hal ini seharusnya menjadi catatan mengingat setiap dokumen harus benar-benar divalidasi sebelum LPPD disampaikan,” harapnya.