Distan Harap Tak Ada Lagi Gugatan Tanah Hinterland

Pembayaran ganti rugi tahap dua tanah Hinterland yang berlokasi di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, telah dirampungkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Papua, Jumat (21/10).


Penandatanganan dokumen ganti rugi tahap dua senilai Rp1.6 miliar ini, disaksikan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua Petrus Pasereng beserta staf, pihak kepolisian, serta masyarakat adat setempat.


Sebelumnya, pada tahap pertama Dinas Peternakan Papua telah membayar Rp2.4 miliar pada 29 Desember 2015. “Dengan begitu, total pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp4 miliar dengan luas 44,88 hektar sudah selesai," kata Petrus Jumat (21/10), kemarin.


Dengan penyelesaian pembayaran ganti rugi tahap dua ini, lanjut dia, dengan demikian tanah Hinterland kini menjadi milik pemerintah provinsi Papua. 

"Sehingga kedepan kalau ada pihak lain lagi yang komplen, maka semua warga masyarakat adat yang sudah hadir menandatangani dokumen dam menerima ganti rugi ini mesti menjadi saksi di persidangan”.


“Sebab semua proses mulai dari para-para adat hingga pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan sudah kami laksanakan, termasuk menyerahkan kepada pihak-pihak masyarakat adat yang berhak menerima," terang dia.


Sementara Ketua tim ganti rugi tanah Hinterland, Bernadus Sanggrangwai menyambut positif dirampungkannya biaya ganti rugi tanah Hinterland itu. Apalagi proses ini sudah berjalan sejak pada 30 Januari 1974.


“Bayangkan setelah melalui proses panjang, akhirnya Besum disetujui tanah ini digunakan untuk proyek Hinterland,” kata dia.


Dijelaskan dia, hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua memutuskan lokasi Hinterland seluas 529,34 hektar. Namun yang ditempati empat SKPD (Dinas Peternakan, Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan) seluas 129,16 hektar, sementara untuk transmigrasi seluas 397.18 hektar.


“Kalau lokasi yang digunakan dinas peternakan 40 hektar dengan Rp4 miliar. Tanah ini berdekatan dengan yang digunakan Dinas Kehutanan dengan luas 42,74 hektar. Namun pembayaran ganti rugi Rp3 miliar tentu akan diselesaikan oleh dinas kehutanan,” aku dia.


Dengan demikian, Bernadus meminta Kepala Dinas Peternakan untuk bisa segera menindaklanjut sertifikasi tanah yang ada sehingga pembangunan di sektor peternakan sapi bisa dijalankan kembali. "Ini harapan kami para ondoafi, kepala suku hari ini sudah melakukan tanda tangan berarti telah menyetujui tanah itu dilepas untuk pembangunan," tambahnya.