BPN : Persoalan Ganti Rugi Tanah Selalu Rumit
Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Papua menyebut persoalan ganti rugi tanah ada
di Bumi Cenderawasih selalu tak gampang dan rumit. Hal demikian dikarenakan
kerap munculnya saling klaim antar beberapa pihak, sebelum dan setelah
pembayaran ganti rugi tanah.
“Persoalan ganti rugi selama ini yang saya tahu kasusnya tidak gampang dan selalu rumit. Sebab ada saling mengklaim antar beberapa pihak,†terang Plt. Kepala Seksi Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah Kanwil BPN Papua R. Eko Romadiyanto dalam satu kesempatan di Jayapura, minggu lalu.
Sebenanya, lanjut Eko, yang lebih paham dan tahu pemilik tanah ulayat di Bumi Cenderawasih,yaitu masyarakat adat itu sendiri. Oleh karenanya, untuk penyelesaian ganti rugi adat, pihaknya mengusulkan agar lebih memfungsikan para para adat.
“Sayangnya dalam satu wilayah terkadang memiliki dua hingga tiga para para adat. Sehingga Pemda menjadi bingung dan tak jarang terjadi salah bayar atau hal terkait lainnya,†ucap dia.
Oleh karena itu, kata dia, hal penting menyangkut masalah tanah adalah bagaimana para pihak yang mengaku sebagai pemilik sah dan telah menandatangani dokumen, sekaligus menerima uang ganti rugi, mesti bertanggung jawab penuh bilamana ada pihak yang keberaran dan merasa dirugikan.
“Jangan sampai yang sudah terima uang itu lepas tangan. Kenapa saya harus katakan ini, karena sudah mesti yang bertanda tangan di dalam dokumen ganti rugi itu harus bertanggung jawab bila ada pihak lain yang merasa dirugikanâ€.
“Karena itu, saya mohon kepada penerima ganti rugi ketika ada masalah sampai ke pengadilan harus bertanggung jawab,†tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty menyoroti banyaknya aset Pemda Provinsi yang hingga saat ini masih bersengketa dengan masyarakat adat.
Diantaranya, lokasi tanah Kampus IPDN di Distrik Maribu Tua, tanah di Transito di Kabupaten Jayapura, luasan lokasi tanah minyak Perindagkop serta lokasi UPT Kantor Samsat Provinsi Papua di Keerom.
Kemudian ada pula, luasan lokasi tanah Kantor UPT Samsat Pemda Provinsi Papua di Kabupaten Sarmi dan lokasi ex Kampus APDN Yoka di Kota Jayapura.
Dilain pihak, belum semua tanah yang telah diadakan oleh Pemprov Papua, memiliki sertifikat. “Makanya, kelemahan ini harus segera dibenahi dalam waktu dekat, supaya memiliki satu ketetapan hukum. Sebab mengatasi sengketa tanah di Papua, sangat tidak mudah sehingga butuh koordinasi dan kerjasama yang baik dengan semua pihak,†harapnya.