Tiga Urusan Ini Masih Dianggarkan Dalam APBD Kabupaten dan Kota

Pemerintah Provinsi Papua memastikan segera menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada awal 2017 mendatang.


Meski begitu, masih ada tiga urusan yang pembiayaannya masih dianggarkan dari APBD kabupaten dan kota meski sudah resmi dilimpahkan pada tahun depan. Tiga urusan itu, yakni bidang pendidikan, kesehatan dan energi sumber daya mineral.


Hal ini disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri di Jayapura, Senin (28/11) di Jayapura.


“Sebenarnya secara efektif PP 18 ini harusnya kita mulai di 2017. Hanya sekarang masih ada penyesuaian-penyesuaian yang harus dilihat dari tingkat kesulitan di Provinsi, kabupaten dan kota. Sebab kita di Papua memiliki kesulitan tersendiri yang tak ada di daerah lain,” terang dia.


Dikatakan dia, saat ini pemerintah provinsi masih menunggu diterbitkannya Permendagri khusus terkait posisi organisasi perangkat daerah (OPD) di Papua. Hanya saja, sambil menunggu aturan perundang-undangan itu turun, seluruh pembiayaan masih dianggarkan ke kabupaten dan kota.


“Sebab ada juga kekhawatiran dari kabupaten jika semua dibebankan kepada provinsi, jangan sampai tidak tercover seluruhnya. Sebab yang lebih mengetahui kondisi wilayah hingga ke perkampungan adalah kabupaten bukan provinsi,” tutur dia.


Sebelumnya, pemerintah provinsi memastikan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua bakal dilebur. Perampingan SKPD ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD.


Kedua SKPD tersebut, yakni Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Badan Percepatan Pembangunan Kawasan Papua. Selain merampingkan dua SKPD, Pemprov memastikan bakal membentuk satu lembaga, yakni Biro Layanan Pengadaan.


Sekda Papua Hery Dosinaen kepada pers mengatakan perampingan dan pembentukan OPD itu telah diwacanakan jauh-jauh hari dan bakal diimplementasikan pada awal tahun 2017 mendatang.


Pemprov Papua juga sudah menyusun pembiayaannya kedalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).