Penertiban Aparatur Untuk Minimalisasi Penyelewenangan

Pemerintah Provinsi Papua menilai pentingnya melakukan penertiban aparatur pemerintah daerah untuk penegakan aturan dan disiplin serta meminimalisasi terjadinya penyalagunaan wewenang atau penyelewenangan yang merugikan negara.


Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal Menilai menilai pentingnya penertiban aparatur untuk menghindari terhambatnya pembangunan daerah yang berdampak pada rusaknya citra dan kewibawaan aparatur pemerintah.


“Makanya saya minta aparatur pemerintah cepat tanggap dan bertindak terhadap setiap permasalahan yang terjadi dalam penyelanggaraan pemerintah di daerah”.


“Yaitu dengan mengambil langkah-langkah prioritas penanganan tindak lanjut terhadap adanya pengaduan-pengaduan maupun informasi dari masyarakat, mengenai bentuk penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan oleh aparatur di daerah,” terang Wagub Klemen pada penandatanganan rencana aksi dan worshop anti korupsi bagi Anggota DPRD, Kepala SKPD di lima kabupaten/kota, Selasa (6/12) di Sasana Krida Kantor Gubernur Jayapura.


Sementara lima kabupaten/kota yang menandatangani rencana aksi pemberantasan korupsi, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi dan Mamberamo Raya.


Dikatakan, untuk mendukung tata kelola Pemerintah Provinsi Papua yang baik, diperlukan aparatur sipil negara yang transparan dan akuntabel. Sehingga diperlukan peningkatan pengetahuan dan kemampuan, khususnya menyangkut tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD, sebab kedepan akan semakin berat tantangan yang akan dihadapi pemerintahan.


“Oleh karena itu, saya minta para Kepala SKPD sebagai penanggungjawab mesti menindaklanjuti dan melaporkan kemajuan yang dicapai setiap bulan kepada Gubernur Papua dan diteruskan ke KPK paling lambat pertengahan pada tahun 2017”.


“Karena, perencanaan dan penganggaran pemerintah provinsi Papua pada 2018 mendatang, sudah akan mulai dilakukan secara elektronik dan online seperti, dalam aplikasi e-Governance, e-Planing dan e-Budgeting yang terintegrasi,” paparnya.


Sementara Kepala Satuan Tugas Tim Korsup Pencegahan KPK di Provinsi Papua Tri Gamarefa  mengatakan, didorongnya penadatangan rencana aksi tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih di Papua, khususnya di lima kabupaten, yakni Kota/Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya.


Sebab nantinya setelah penandatangan akan diikuti dengan kegiatan Koordinasi Super Visi (Korsup) ke seluruh kabupaten di tanah ini, guna memberikan pendampingan serta workshop.


“intinya, MoU ini juga menindaklanjuti MoU di Surabaya, Jawa Timur dan Bandung, Jawa Barat antara KPK dengan Pemprov Papua.  Akan tetapi saat penandatanganan MoU itu  hanya diikuti Kota Jayapura dan Provinsi Papua. Sehingga sisanya akan didorong mulai saat ini hingga tahun-tahun mendatang,” tutupnya.