15 Februari Ditetapkan Libur Nasional

Pemerintah Provinsi merilis keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Israil Ilolu mengatakan penetapan libur nasional bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada serentak di 11 kabupaten dan kota.

“Ini juga sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang hari pemungutan suara gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota 2017 sebagai hari libur nasional,” terang Israil di Jayapura, Sabtu akhir pekan kemarin.

Dia mengatakan putusan libur baru saja diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua. Putusan libur tersebut juga didasari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga diharapkan penetapan hari libur tersebut mampu mendorong masyarakat untuk mau datang melakukan pencoblosan di TPS.

“Sebab saya rasa dengan meliburkan kantor, ini bisa mendorong masyarakat mau ke TPS. Sehingga tak ada alasan lagi untuk masyarakat tidak ke TPS melakukan pencoblosan,” kata dia.

Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty mengharapkan masyarakat yang saat ini terkotak-kotak karena memiliki pilihan yang berbeda, dapat kembali bersatu usai pelaksanaan Pilkada.

“Saya minta tak ada lagi perbedaan setelah Pilkada, sebab sudah cukup masyarakat kita terkotak-kotak karena perbedaan,” katanya.

Ia juga meminta pihak yang kalah untuk legowo dan menerima putusan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara bagi pihak yang menang, diharapkan dapat merangkul pihak yang kalah sehingga tercipta keamanan dan kedamaian di tanah ini.

“Karena hanya dengan kita berdamai keamanan dan ketertiban dapat tercipta. Sekali lagi saya harap semua bersatu usai Pilkada untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat di masing-masing wilayahnya,” tutup dia.