Dubes Amerika Dukung Win Win Solution Jokowi Soal Freeport

Duta Besar Amerika Serikat di Jakarta Joseph R. Donovan Jr, mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang terus berusaha mencari win win solution (solusi yang menguntungkan kedua belah pihak), antara PT. Freeport Indonesia dengan negara.

Dukungan itu disampaikan Dubes Joseph di Jayapura, Selasa (7/3) usai bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Pak Presiden Jokowi sebut persoalan dengan Freeport win win solution. Saya sangat setuju sekali dengan itu. Sebab kebijakan ini akan memberikan sinyal kepada investor asing di masa mendatang bahwa Indonesia memiliki daya saing tingkat global. Ini juga merupakan bagi mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia,” terang dia.

Dikatakan Dubes, Pemerintah Amerika Serikat terus memantau permasalahan yang terjadi antara Freeport dan Pemerintah Indonesia. Karena itu, pihaknya terus mendorong Pemerintah Indonesia dan Freeport untuk terus membuka ruang komunikasi, sehingga kedepan dapat dicapai kesepakatan yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak.

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta mengatakan pemerintah tengah mencari solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak, baik Indonesia ataupun Freeport.

"Sudah disampaikan oleh Menteri bahwa pemerintah ingin mencari solusi menang-menang. Dicarikan solusi yang win-win. Kita ingin itu," kata dia.

Senada dikatakan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Ia mengatakan Presiden Jokowi telah memberikan arahan kepada jajaran Kementerian ESDM untuk menghadapi kasus ini.

Arahan itu supaya pemerintah tetap mencari jalan penyelesaian terbaik terhadap kasus itu.

Sementara Gubernur Papua mengaku sejalan dengan pemerintah pusat yang berkeinginan kuat untuk menguasai saham mayoritas PT. Freeport Indonesia. Sebab dengan menguasai 51 persen saham PT. Freeport, diyakini perekonomian Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan.

"Karena dilain pihak, sektor ekonomi yang dikuasai oleh asing akan membuat kita tertinggal jauh. Makanya, kami setuju kalau pemerintah pusat yang mendapat saham mayoritas di Freeport,” terang dia.

Lukas juga meminta Freeport tak lupua dengan kewajibannya menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia, dengan membayar tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp3,5 triliun.

“Pengadilan Pajak  Indonesia pada 17 Januari lalu menolak gugatan Freeport sehingga kami minta mereka segera membayar tunggakan pajaknya, baik pokok pajak dan dendanya sebesar kurang lebih Rp. 3,5 Triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Ini harus segera diselesaikan” tambah dia.