Pemberian Tunjangan Harus Sesuai
Komisi Pemberantasan Korupsi
memberikan imbauan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk memberlakukan
pemberian tunjangan yang sesuai, agar tak menimbulkan kecemburuan dan
persaingan yang tidak sehat diantara para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Basaria Panjaitan di Jayapura, belum lama ini.
Basaria menyarankan agar ASN yang bekerja dengan baik, mesti mendapatkan lebih baik dibanding yang tidak. Dengan demikian, Pemprov Papua dan kabupaten/kota diminta untuk mulai memperbaiki tata cara pemberian tunjangan.
“Kemungkinan Papua bisa belajar dari Bandung dan Bali. Dimana keduanya bisa menaikan tunjangan dengan mempersedikit hal-hal yang tidak diperlukan.”
"Misalnya perjalanan dinas yang tidak perlu, kemudian rapat-rapat yang tak mesti dijalankan. Lalu ada pembentukan pokja-pokja tak penting yang ditiadakan. Dengan begitu, anggaran yang ada bisa dialihkan tanpa mengurangi target pekerjaan. Artinya, bisa mengirit uang tersebut untuk diberikan pada para pegawai sebagai tunjangan khusus, kata dia.
Ditambahkan Basari, pemberlakuan tunjangan penghasilan bersyarat atau tunjangan khusus ini, mesti segera diberlakukan agar tak ada lagi ASN malas. Sebab ASN malas, tentunya mendapat tunjangan yang lebih sedikit dibanding pegawai rajin.
"Artinya jangan ada yang masuk tiap hari tunjangannya sama dengan tidak pernah masuk. Atau ada yang datang tiap bulan hanya ngambil gaji kemudian tanggal 2 sampai akhir bulan hilang. Kebiasaan ini harus dihilangkan,” imbaunya.
Sementara menyikapi hal itu, Gubernur Papua Lukas Enembe telah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengkajian terhadap pemberlakuan tunjangan khusus bagi PNS dilingkungan pemerintah provinsi.
Lukas menilai pemberlakuan tunjangan khusus bagi pegawai sudah tak lagi sesuai dengan harga bahan pokok di Papua, yang telah mengalami beberapa kali kenaikan akibat pengaruh pembatasan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah.
“Mengenai tunjangan khusus saya kira harus dikaji dulu. Ini harus berubah sebab yang kita dengar itu aturan lama sehingga harus di kaji. Kalau dikaji artinya nilainya dinaikan,” terang dia.
Selain mewacanakan pengkajian terhadap tunjangan khusus pegawai, Gubernur juga mewacanakan pemberian biaya transportasi bagi aparat sipil negara yang tak memiliki kendaraan dinas. Sebab dengan pemberian biaya transportasi, diharapkan memotivasi pegawai yang selama ini “malas” bisa menghadiri apel pagi.
“Sebab selain pemberian biaya transportasi, pemerintah provinsi bakal berupaya menyediaan fasilitas lain, seperti perumahan pegawai,” jelas dia.