Kepala OPD Jangan Persulit Staf Yang Ajukan Izin Belajar
Asisten Bidang Perekonomian
dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty minta kepada Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tak mempersulit staf yang hendak
mengajukan izin belajar.
Sebaliknya, pimpinan OPD diminta untuk memberikan dukungan penuh. Sebab hasil yang diharapkan kedepan adalah munculnya sumber daya manusia (SDM) handal untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di tanah ini.
“Saya harap setiap ASN yang ingin belajar harus didukung dan didorong oleh Kepala OPD. Jangan sampai mempersulit karena ke depannya ilmu yang didapatkan bisa bermanfaat untuk pembangunan di tanah ini.”
"Mengapa saya katakan seperti ini, karena terkadang bukan pimpinan OPD-nya saja yang mempersulit. Ada informasi justru dari staf lainnya di bawah (yang menghambat). Ini tak bisa terjadi sebab izin belajar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ASN itu sendiri. Sehingga saya harap kedepan ini menjadi perhatian semua pihak,” ucap dia.
Dikatakan, pendidikan merupakan hal yang sangat positif untuk seorang ASN, karena dapat membantu pimpinan untuk menunjang tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan serta dalam pengambilan keputusan maupun penggunaan anggaran.
Oleh karena itu, Elia menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk mempermudah pemberian izin belajar bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungannya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menyambut positif tawaran kerja sama program beasiswa program magister (S2) di sejumlah perguruan tinggi negeri terbaik dalam negeri, oleh Kominfo kepada ASN di Bumi Cenderawasih.
Sejumlah perguruan tinggi tersebut, yakni Iniversitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Andalas (Unand), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Sebelas Maret (UNS).
“Diharapkan dalam proses seleksi nanti benar-benar dilakukan secara transparan, akuntabel dan profesional oleh Litbang. Saya juga harapkan agar anak-anak Papua bisa direkrut diatas lima orang,” kata dia.