Tenaga Kerja Lokal Freeport Masih Dirumahkan Belum Kena PHK
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi
Papua Yan Piet Rawar memastikan data terakhir karyawan lokal yang telah dirumahkan
PT. Freeport Indonesia, kini mencapai sekitar tiga ribu lebih.
Meski begitu, ia memastikan tenaga kerja lokal yang bekerja di Freeport masih dirumahkan dan belum dipecat atau di PHK.
“Intinya mereka (karyawan) masih dirumahkan dan belum di PHK. Kalau karyawan Freeport yang sudah di PHK itu adalah dari negara asing dan mereka sudah kembali ke negaranya masing-masing,” kata Yan di Jayapura, Kamis (30/3) kemarin.
Ia berharap, tak turun keputusan PHK terhadap karyawan lokal di PT Freeport Indonesia. Sebab sampai saat ini, Freeport belum dapat melakukan ekspor biji konsentrat akibat terhalang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016.
“Tentu kita berharap tak ada PHK lagi. Kita harap segera ada kesepakatan antara pemerintah pusat dengan manajemen Freeport terkait kelanjutan ekspor. Sehingga perusahaan tambang emas ini dapat segera beroperasi dan karyawan yang dirumahhkan bisa segera bekerja,” harapnya.
Sebelumnya, Yan mengkhawatirkan dampak negatif tak beroperasinya perusahaan tambang emas raksasa, PT. Freeport Indonesia (PTFI), akibat izin ekspor konsentrat yang belum ada tanda-tanda diperpanjang oleh Pemerintah Pusat.
Ia menilai tak beroperasinya Freeport berpotensi menganggu perekonomian Papua, bahkan nasional. “Freeport tidak beropeasi sangat berpengaruh besar mengganggu perekonomian,” kata dia
Sementara menyoal sisi ketenagakerjaan, ucap dia, pihaknya mengkhawatirkan potensi kebijakan rasionalisasi anggaran yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), karena konsekuensi atas penghentian ekspor konsentrat tersebut.
Apalagi perusahaan raksasa tersebut mempekerjakan sekitar 4.000 – 5.000 pekerja asli Papua, dengan total 30 ribu tenaga kerja, sampai dengan kontraktor maupun sub kontraktor.