Freeport Dituntut Lunasi Utang Pajak Air Permukaan

Badan Pendapatan Daerah Papua menuntut PT. Freeport Indonesia untuk segera melunasi utang pajak air permukaan sebagaimana putusan pengadilan pajak Jakarta.

“Dari perhitungan kami, pajak air permukaan yang harus dibayar Freeport sejak 2011-2016 mencapai Rp5 triliun lebih. Karena itu, kita menuntut mereka segera melaksanakan kewajiban mereka,” kata  Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua Gerson Jitmau, Rabu (26/4) di Jayapura.

Menurut dia, putusan pengadilan pajak Jakarta bersifat final dan mengikat. Dengan demikian perusahaan tambang emas raksasa asal Amerika Serikat ini sudah tak bisa lagi menempuh jalur hukum lain.

“Sesuai putusan pengadilan bulan Januari 2017 Freeport sudah harus membayar. Putusan pengadilan ini sudah final dan tidak ada banding atau jalur hukum lain,” katanya.

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua baru-baru ini telah menerbitkan surat tagihan kepada PT Freeport Indonesia, terkait permintaan pembayaran atas pajak air permukaan dimaksud.

Surat tagihan telah dikirimkan pada pekan lalu, langsung ke Kantor Perwakilan PT. Freeport Indonesia yang ada di Jayapura maupun Kantor Pusat di Jakarta.

“Sebab kalau tidak bayar bisa secara paksa kita memberikan garis polisi di kantor PT. Freeport. Atau bisa juga ijin yang dikeluarkan oleh bapak Gubernur itu bisa saja dicabut,”jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mendesak PT. Freeport Indonesia untuk segera menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Jakarta, dengan membayar tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp3,5 triliun, berikut dendanya.

 “Pengadilan Pajak  Indonesia pada 17 Januari lalu menolak gugatan Freeport sehingga kami minta mereka segera membayar tunggakan pajaknya, baik pokok pajak dan dendanya sebesar kurang lebih Rp. 3,5 Triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Ini harus segera diselesaikan” tegas Lukas.

Gubernur Enembe mengatakan munculnya gugatan pajak oleh PTFI dikarenakan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam hasil auditnya.

“BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak PTFI terhadap penggunaan air permukaan sejak 2011 – 2015”.

“Pemprov Papua kemudian mengirimkan surat ke pada PTFI untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. Freport menolak menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak”Sambung dia.