Pemprov Konsisten Cek Dana Otsus Yang Turun ke Kabupaten

Pemerintah Provinsi Papua akan secara konsisten mengecek penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang turun ke kabupaten.

Sekda Papua Hery Dosinaen mengatakan, pengecekan tersebut bertujuan agar alokasi atau pemanfaatan dana Otsus tersebut, sudah sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

“Sebab dikhawatirkan dana Otsus yang turun itu tak dialokasikan dengan benar sehingga perlu ada pengecekan supaya apa yang dilakukan oleh kabupaten bisa sesuai dengan harapan dan amanat UU Otsus,” terang Sekda di Jayapura, pekan kemarin.

Menurut Sekda, 80 persen dana Otsus yang diperuntukan ke kabupaten atau kota, mutlak diperuntukan untuk membiayai setiap kegiatan yang berhubungan dengan bidang prioritas seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan serta infrastruktur.

Oleh karena itu, lanjut dia, diharapkan dana besar yang turun itu dimaksimalkan untuk kesajahteraan masyarakat. Sebab masyarakat di wilayah kabupaten sudah lama menginginkan perubahan dan meningkat kesejahteraanya di segala bidang.

“Intinya pemerintah provinsi menurunkan alokasi dana otsus yang lebih besar dikelola kabupaten. Kita juga harap uang banyak yang beredar di kabupaten ini, bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat,” ucapnya.

Sebelumnya Legislator DPR Papua bakal mendorong Pemerintah Provinsi Papua rutin melakukan evaluasi dana Otsus sebagaimana Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang melaksanakannya hingga ke tingkat kabupaten.

Hal demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR Papua Carolus Bolly, baru-baru ini di Jayapura.

Menurutnya, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam selangkah lebih maju dari Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus. Padahal Aceh dan Papua sama sama menerima UU dan dana Otsus.

“Ada beberapa hal yang kami dapatkan saat kunjungan ke Aceh. Tentunya mereka jauh lebih baik dari Papua dan saya rasa beberapa kebijakan bisa diterapkan di Bumi Cenderawasih,” kata dia.

Ia mencontohkan dalam hal regulasi, dimana provinsi itu memiliki satu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian dana terhadap minyak dan gas bumi, sementara Papua belum dapat membuatnya.

Dilain pihak, Aceh memiliki alokasi dana satu persen untuk pembangunan ibukota provinsi maupun kabupaten/kota.

"Nah, dari situ bisa terlihat bagaimana distribusi maupun penyaluran dana Otsus di Aceh itu yang tadinya dikelola provinsi 40 persen lalu kabupaten/kota 60 persen, kini dibalik. Dengan demikian, lanjutnya, dari aspek pengelolaan dana Otsus, kita harap ada perubahan regulasi di Papua,” ujarnya

Carolus menambahkan hal positif lain yang bisa diikuti oleh Papua adalah pelaksanaan Musrenbang dana Otsus yang digelar secara terpisah, mulai dari tingkat kampung, kecamatan hingga tingkat kabupaten dan provinsi.