Resmi Pemprov Terbitkan Larangan Burung Cenderawasih Jadi Suvenir

Pemerintah Provinsi Papua resmi menerbitkan larangan penggunaan Burung Cenderawasih sebagai aksesoris maupun cinderamata.

Pelarangan ini sebagaimana isi Surat Edaran Nomor 660.1/6501/SET tertanggal 5 Juni 2017, tentang larangan penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cinderamata.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin, mengatakan dengan diberlakukannya surat larangan ini, maka setiap acara seremonial yang diadakan di Papua tak boleh menggunakan Burung Cenderawasih.

“Hanya saja dalam surat edaran ini memperbolehkan penggunaan Burung Cenderawasih asli dalam setiap proses adat istiadat yang bersifat sakral”.

“Sementara untuk hal-hal yang bersifat aksesoris atau atribut pada kegiatan seni budaya, maupun cinderamata diwajibkan menggunakan barang imitasi,” terang dia.

Sekda melanjutkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Pemprov Papua akan mendorong diterbitkannya peraturan daerah khusus (perdasus) bersama pihak DPR Papua. Dengan demikian, bila masih ada masyarakat yang melakukan perburuan untuk dijadikan asesoris dan cinderamata, maka akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.

“Tapi saat ini yang terpenting adalah kita mengajak semua masyarakat untuk bisa sadar dulu dan mencintai kemudian menjaga keberadaan Burung Cenderawasih dengan baik. Dengan begitu, kita harap regulasi ini bisa meminimalkan perburuan burung ‘surga’ ini,” harap dia.

Ia menambahkan, selama kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini, pemerintah provinsi sudah tak lagi memberikan cinderamata dalam bentuk Burung Cenderawasih asli.

Oleh karenanya, ia berharap para bupati dan walikota di Papua dapat melakukan hal serupa, sehingga Burung Cenderawasih dapat benar-benar dilestarikan.

“Karena dengan mendorong pembuatan Burung Cenderawasih imitasi, tentu dapat meningkatkan kreativitas yang juga bisa menjadi peluang ekonomi kreatif bagi masyarakat untuk mensejahterakan dirinya dan keluarga,” ucapnya.