KI dan Biro Humas Diminta Dorong Pembentukan PPID di Seluruh SKPD

Komisi Informasi (KI) serta Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, diminta segera mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Penegasan ini disampaikan Gubernur Papua dalam sambutan tertulisny yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Politik Simeon Itlay, pada Rapat Kerja Komisi Informasi, Kamis (27/7) di Jayapura.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun Komisi Informasi Provinsi Papua, untuk tingkat SKPD di lingkungan Pemprov Papua, baru terbentuk sebanyak 46 PPID dari 53 instansi yang ada. Sementara untuk kabupaten dan kota baru sejumlah 14 PPID.

Oleh karenanya, Gubernur berharap PPID segera didorong untuk terbentuk pada seluruh strata pemerintahan, di kabupaten dan kota se-Papua.

“Dengan begitu, kita harap fungsi penyebaran informasi kepada publik dari pemerintah daerah akan lebih maksimal. Sebab sekarang sudah merupakan era transparansi yang menuntut keterbukaan di seluruh tatanan pemerintahan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika untuk dapat memanfaatkan website pemerintah Provinsi Papua guna penyebarluasan informasi publik yang nantinya dapat dikelola oleh instansi pemerintah.

Sehingga mampu menunjang tugas Komisi Informasi Provinsi Papua, yang dibentuk dengan fungsi menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik. Diantaranya melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi, serta penetapan kebijakan umum pelayanan informasi publik.

Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, Tommy Israil Ilolu menyataan sia mendorong SKPD untuk memanfaatkan membentuk PPID, sehingga dapat membantu Pemprov memberikan informasi kepada masyarakat.

“Keberadaan PPID ini memang sangat penting karena merupakan amanat undang-undang 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dilain pihak, keberadaan UU ini berfungsi mencegah segala bentuk praktik KKN yang rawan terjadi di SKPD”.

“Apalagi beberapa waktu lalu KPK sudah mulai memakai PPID sebagai jurusnya untuk memberantas korupsi. Makanya saya mengimbau SKPD jangan simpan informasi yang mesti dibuka ke publik. Kemudian membentuk PPID agar mulai aktif membuka Banner atau pamflet serta papan informasi yang bisa membantu masyarakat memperoleh informasi. Sebab dalam UU 1945 pasal F, menyatakan setiap masyarakat berhak dapat informasi dan itu wajib disiapkan oleh badan publik,” jelasnya.