Papua Didorong Rekrut Tenaga fungsional APIP dan Auditor

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Provinsi Papua untuk menambah kebutuhan tenaga fungsional APIP, baik PIM II maupun auditor yang sampai saat ini secara nasional dibutuhkan kurang lebih sekitar 46 ribu.

Dari nilai tersebut, sampai saat ini baru terisi sekitar 16 ribu. “Karenanya, kami dari Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan inpassing sesuai dengan PermenPAN No 26 tahun 2016”.

"Maksudnya disini adalah Pemda di Papua diharapkan mengoptimalkan formasi yang ada tetapi juga memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti proses inpassing itu sesuai Permendagri No 3 tahun 2017,” terang Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dadang Sumantri, dalam satu kesempatan, pekan kemarin.

Dia pun menyoroti usulan Inpassing dari 29 kabupaten/kota di Papua, yang sampai saat ini baru kurang lebih separuhnya mengusulkan. Itupun sebagian besarnya masih belum diikuti dengan data-data.

Oleh karenanya, ia meminta Pemda di Papua segera melengkapi data Inpassing yang dibutuhkan, sehingga hal itu diharapkan menjadi salah satu solusi terbitnya, Peraturan Pemerintah (PP) 18 2016 terkait dengan perubahan tata kelola di SKPD.

Dia menambahan, keberadaan Inpassing juga diharapkan mampu memaksimalkan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang sampai saat ini dinilai rendah. Dimana terdapat berbagai kekurangan, seperti masalah independensi tata kelola dan sumber daya.

Oleh karenanya, kehadiran APIP untuk melakukan pengawasan perangkat daerah merupakan suatu kebutuhan yang vital. Sehingga perlu satu strategi yang mumpuni untuk memaksimalkan SDM APIP secara efektif.

"Makanya kita di Kemendagri juga sudah kerja sama dengan KPK. Lalu sudah ada perumusan langkah strategis yang akan dijadikan dasar pengambilan kebijakan dalam penguatan APIP secara nasional. Kemudian kami juga sudah merumuskan dan menyiapkan surat kepada presiden untuk meminta dukungan langsung.  Dimana surat itu diantaranya merekomendasikan penempatan inspektorat daerah menjadi lembaga kuasi vertikal”.

“Ini artinya inspektur daerah diangkat diberhentikan kepala daerah dengan seijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ini desakan KPK tapi terus terang kami masih bertahan sebab inspektorat merupakan perangkat daerah. Sehingga diambil solusi kuasi vertikal ini menjadi solusi allternatif,” pungkasnya.