Pembakaran Fasilitas Freeport Karena Pemerintah Dinilai Lamban

Anggota Komisi VII DPR RI Peggi Patricia Pattipi, angkat bicara soal pembakaran fasilitas PT. Freeport Indonesia (PTFI) oleh eks karyawan perusahan tambang emas terbesar di dunia itu.

Menurut Anggota DPR RI Dapil Papua tersebut, insiden pembakaran oeh eks karyawan Freeport, dikarenakan kelambatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam menyelesaikan masalah itu.

“Ini puncak daripada permasalahan yang selama ini pemerintah tidak serius selesaikan. Padahal melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), para eks karyawan yang mengaku di PHK sepihak sudah sekian kali melakukan perundingan, baik dengan pusat maupun pemda,” terang dia di Jayapura, Rabu (23/8) kemarin.

Peggy menilai sebenarnya Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sangat sudah serius membangun Papua, namun hanya terpaku pada persoalan infrastruktur. Sementara pembagunan manusia belum diperhatikan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah segera bertindak agar jangan sampai terjadi insiden serupa yang kedua kalinya. Diantaranya dengan secepatnya mencari solusi dan menyelesaikan masalah itu, dengan mengundang SPSI maupun eks karyawan PTFI.

“Sebab jangan sampai juga mereka (eks karyawan PTFI yang melakukan pembakaran) ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, disini jangan salahkan mereka. Sebab ini juga sudah menyangkut nyawa, dapur dan kelangsungan hidup eks karyawan Freport itu sendiri,” serunya.

Pada kesempatan itu, dia meminta Pemerintah Pusat untuk tak hanya terfokus mengurusi pelepasan saham 51 persen dari Freeport. Sebab masalah ketenagakerjaan merupakan hal yang lebih mendesak untuk diselesaikan, ketimbang hal itu.

“Saya harap pemerintah tidak lepas tangan dengan PHK terhadap karyawan Freeport ini. Sebab diantara mereka juga ada banyak orang Papua yang didalamnya ter-PHK juga,”harapnya.

Sementara ditanya dari sisi Freport, Peggy menyatakan perusahan multi nasional itu sudah bertindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena PTFI perusahaan asing jadi, karyawan (yang di PHK) harus mengerti. Apalagi Freeport bukan perusahaan Indonesia, tapi dikelola berapa negara. Sehingga pastinya harus taat pada aturan yang diterapkan Freeport,” pungkasnya.