KAMPAK Pertanyakan Tindak lanjut Dugaan Korupsi Kantor Bappeda

Puluhan anggota Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) bersama Forum Peduli Kawasa Byak (FPKB) mendatangi Kantor Inspektorat Papua yang berlokasi di kawasan Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (24/8) kemarin.

Kedatangan mereka guna mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung Bappeda Papua senilai kurang lebih Rp 6,5 Miliar, yang dianggarkan dalam APBD 2015.

“Kita kesini mau pertanyakan laporan dugaan korupsi di Bappeda Papua yang dilaporkan masyarakat ke KPK tertanggal 21 Desember 2016”.

“Dimana KPK sudah mengirimkan surat aduan masyarakat ini ke Inspektorat Papua. Apalagi proyeknya belum selesai seratus persen, tapi sudah dianggarkan lagi dalam APBD 2016 dana tambahan senilai Rp 150 juta," terang Koordinator KAMPAK, Jhon Rumkorem ,saat menyampaikan orasi.

Dia menilai pihak Inspektorat Papua terkesan lamban dalam menindaklanjuti surat KPK itu. Meski Inspektorat Papua telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan pada 22 Februari 2017 lalu.

"Coba dibayangkan sudah enam bulan waktu berlalu, tapi Inspektorat belum juga mengumumkan hasil pemeriksaannya atau melaporkan ke KPK”.

“Makanya kemarin kami sudah bersurat ke KPK dengan isi surat meminta segera memeriksa Inspektur Papua, sebab kami lihat yang bersangkutan tidak serius menangani dugaan korupsi itu," ujarnya.

Sementara dalam orasinya, KAMPAK membawa spanduk dan poster yang diantaranya bertuliskan, isi surat yang dikirimkan KPK kepada Inspektorat Papua, terkait laporan dugaan korupsi di Bappeda oleh masyarakat. 

Ada juga isi surat perintah yang dikeluarkan Inspektorat Papua untuk melakukan pendampingan terhadap tim yang melakukan pemeriksaan khusus, terkait dugaan korupsi itu.

Ditempat terpisah, Inspektur Papua Anggiat Situmorang yang dihubungi pers via telepon selulernya menjelaskan pihaknya sudah turun langsung menindaklanjuti surat KPK. Dimana hasil penelusuran menyebut bahwa dana yang dianggarkan pada APBD 2015 untuk rehabilitasi gedung Bappeda Papua tidak dilaksanakan dan dilelang karena sudah mendekati akhir tahun anggaran.

Baru kemudian dianggarkan kembali pada APBD 2016. “Sehingga diadukan ke Jakarta karena disebut kegiatan yang dobel. Ternyata setelah kami periksa tidak seperti itu,” ucapnya.