ASN Diminta Jalankan SOP SKPD Secara Konsisten

paratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi, diharapkan mampu menjalankan standar operasional prosedur (SOP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara konsisten, sebab merupakan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Oleh karena itu, saya apresiasi dan menyambut baik terselenggaranya kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (SOP NSPK) hari ini”.

“Dimana kegiatan ini tidak bisa terlaksana tanpa partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada didalam institusi pemerintahan,” terang Gubernur Lukas dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kesejahteraan Sosial dan SDM, Anni Rumbiak, disela-sela kegiatan itu, Senin (28/8) di Jayapura.

Diakui dia, standar operasional prosedur sejumlah SKPD di lingkungan pemerintah provinsi sampai saat ini, masih terdapat perbedaan pemahaman serta variasi format dokumen yang dihasilkan.

Karena itu, masih perlu dilakukan penyempurnaan pedoman penyusunan SOP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012.

Dilain pihak, standar operasional prosedur SKPD yang disusun itu, wajib sesuai dengan Permenpan 35 2012 tentang pedoman penyusunan SOP administrasi pemerintahan. Yakni konsisten, komitmen, perbaikan berkelanjutan, mengikat, seluruh unsur memiliki peran penting, dan terdokumentasi dengan baik.

“Yang pasti, SOP ini sangat diperlukan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan dalam kehidupan kita sehari-hari pun sebenarnya diperlukan hal seperti itu, sehingga bisa melatih diri kita untuk hidup disiplin dan teratur”.

“Makanya, tujuan dari kegiatan kali ini untuk menciptakan mekanisme prosedur kerja dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, pengembangan, memonitor serta mengevaluasi SOP yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi aparatur. Sehingga ketersediaan SOP di SKPD diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk juga mengevaluasi kinerja di bidang-bidang, sub bidang, seksi maupun staf,”jelasnya.

Pada kesempatan itu, Lukas berhara aparatur sipil negara sebagai penggerak roda pemerintahan, dapat memahami setiap SOP yang dibuat, untuk kemudian dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Sehingga nilai SOP ini nantinya, mampu memberi manfaat hidup bagi kita dalam mengabdi kepada masyarakat luas diatas tanah ini,” pungkasnya.