Pemprov Dorong Regulasi Pembangunan Smelter

Pemerintah Provinsi Papua menagih janji PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk membangun smelter (pabrik pengolahan hasil tambang) di Bumi Cenderawasih.

Untuk mewujudkannya, pemerintah provinsi akan mendorong sebuah regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang nantinya memberi jangka waktu kepada perusahaan tambang emas raksasa itu untuk membangun Smelter di Papua.

Hal ini disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen di Jakarta, usai bertemu pihak kementerian terkait di Jakarta, dalam rilis yang diterima harian ini, Rabu kemarin. 

Sementara mengenai kesepakatan 51 persen saham (divestasi) kepada Pemerintah Indonesia dari Freeport, kata dia, Pemprov meminta pembagian 20 persen.

Tuntuan itu didasari pergumulan panjang Pemprov Papua bersama Pemkab Mimika, yang memiliki perjuangan berat untuk membuat suatu regulasi terkait pajak daerah. Dimana regulasi itu diharapkan menjadi lampiran dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Meski begitu, permintaan saham 20 persen untuk Papua itu masih akan dibahas bersama pihak terkait. “Nantinya akan duduk bersama kembali Pemprov Papua dengan Pemkab Mimika untuk pembagiannya seperti apa. Termasuk juga dengan beberapa kabupaten lain yang ada di sekitar PTFI,”terang dia.

Ia menambahkan, untuk pembagian saham 20 persen untuk Provinsi Papua, Pemkab Mimika dan kabupaten sekitarnya, bakal dikemas dalam suatu regulasi, sehingga memiliki ketetapan hukum saat dijalankan.

Sebab keberadaan PT. Freeport Indonesia di Papua sudah sangat lama mengeruk kekayaan alam Bumi Cenderawasih. Sehingga sangat adil bila kehidupan masyarakat di Papua wajib untuk disejahterakan.

“Makanya, menjadi catatan penting untuk semua pihak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk membuat yang terbaik bagi Papua. Sebab saham 20 persen ini, akan bisa mengakomodir semua permasalahan di Papua. Baik keterisolasian, keterbelakangan dan kemiskinan pastinya akan bisa diatasi,”tuntasnya.